Suara.com - Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho menilai pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan kebijakan soal larangan mudik lebaran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal ini terlihat dari mencuatnya pandangan berbeda bahkan berseberangan antar beberapa pejabat pemerintah pusat serta berubah-ubahnya aturan mudik yang sedang mengemuka di ruang publik.
Menurutnya, silang pendapat antar pejabat pemerintah ini menunjukkan manajemen komunikasi pemerintah penanganan Covid-19 belum tertangani dengan baik.
"Saya melihat, persoalan elementer saat ini, tidak konsistennya kebijakan satu sama lain. Inkonsistensi kebijakan menggambarkan buruknya koordinasi," ujar Hardjuno dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
"Saya kira, demi menekan persebaran virus corona ke daerah maka pemerintah harus bersikap tegas untuk melarang aktivitas mudik Lebaran. Jangan bersikap ambigu dan inkonsisten," Herdjuno menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu resmi diundangkan pada 23 April 2020 meliputi 28 pasal. Namun sayangnya, peraturan tersebut hanya seumur jagung. Beleid tersebut direvisi, yang isinya merelaksasi atau melonggarkan larangan mudik per 7 Mei 2020.
"Saya pastikan, pelonggaran semacam ini membuat makin masifnya persebaran virus corona ke daerah," tegasnya.
Karena itu, dia mendesak pemerintah harus confidence memberlakukan larangan mudik demi perlindungan terhadap warga secara keseluruhan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Masih Ada Pemudik yang Bandel Ingin Mudik
"Jika virus corona sampai menyebar ke daerah-daerah secara masif hanya harga yang harus dibayar bangsa ini sangat besar sekali," terangnya.
Hardjuno berharap pemerintah segera memperbaiki koordinasi lintas sektoral yang sangat buruk. Hal ini disebabkan manajemen pengelolaan mudik tidak berbasis data yang akurat.
Akibatnya, terjadi tumpang tindih kebijakan antar instansi terkait. Kondisi ini jelas Hardjuno bisa menjadi senjata makan tuan bagi pemerintah.
Pada tataran paling ekstrem, lanjutnya rangkaian inkonsistensi kebijakan akan menimbulkan ketidakpercayaan sosial.
Karena itu, dia meminta pemerintah meredesign manajemen dan strategi komunikasi penanganan Covid-19 ke depan, yang belum berbatas waktu kapan berakhir.
"Jika tidak, bisa menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat dan berpotensi “digoreng” oleh aktor tertentu yang dapat menimbulkan berbagai persepsi liar di ruang publik," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen