Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di masa larangan mudik. Hal ini diberlakukan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Nomor HK.201/1/2/DJRD/2020 yang mengatur operasional bus AKAP di masa larangan mudik.
Namun tak sembarangan bus AKAP bisa beroperasi. Operator harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut. Salah satunya yaitu, bus harus disertai tanda stiker khusus untuk bisa beroperasi di masa larangan mudik.
"Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin, bentuk tanda khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini," bunyi SE tersebut seperti dikutip, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, operator harus memastikan para sopir dan awak bus terbebas dari virus dengan menyertai surat keterangan negatif dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan pada periode maksimum 14 hari setelah hasil test keluar.
Kemudian, awak bus dan para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama perjalanan.
Sebelumnya, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mulai mengoperasikan moda transportasi Bus AKAP. Hal ini setelah Menhub Budi Karya Sumadi membuka kembali pengoperasian transportasi umum.
Namun, Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengaku, sampai saat ini masih kebingungan dengan pengoperasian kembali bus AKAP.
Lantaran, SE yang dikeluarkan Gugus Tugas tak mengatur soal pengoperasian transportasi. Harusnya, lanjut Kurnia, ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang melandasi pengoperasional kembali bus AKAP.
"Mulai beroperasi sebagian. Beroperasi dengan kebingungan. SE gugus tugas tidak mengatur angkutan, PM 25 melarang seluruh moda angkutan beroperasi SE Dari Dirjenhubdat belum turun untuk angkutan umum," ujar Kurnia saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Pengusaha Bus AKAP Bingung dengan Sikap Pemerintah
Berita Terkait
-
Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus
-
Tiga Tantangan Dihadapi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Apa Saja?
-
Bawa 20 Penumpang Mudik, Dua Sopir Travel Ditilang dan Diminta Putar Balik
-
Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika
-
Pemerintah Izinkan Transportasi Beroperasi Lagi, Ini Kondisi Jalanan Bogor
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025