Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di masa larangan mudik. Hal ini diberlakukan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Nomor HK.201/1/2/DJRD/2020 yang mengatur operasional bus AKAP di masa larangan mudik.
Namun tak sembarangan bus AKAP bisa beroperasi. Operator harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam SE tersebut. Salah satunya yaitu, bus harus disertai tanda stiker khusus untuk bisa beroperasi di masa larangan mudik.
"Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin, bentuk tanda khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini," bunyi SE tersebut seperti dikutip, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, operator harus memastikan para sopir dan awak bus terbebas dari virus dengan menyertai surat keterangan negatif dari instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kesehatan pada periode maksimum 14 hari setelah hasil test keluar.
Kemudian, awak bus dan para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama perjalanan.
Sebelumnya, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mulai mengoperasikan moda transportasi Bus AKAP. Hal ini setelah Menhub Budi Karya Sumadi membuka kembali pengoperasian transportasi umum.
Namun, Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengaku, sampai saat ini masih kebingungan dengan pengoperasian kembali bus AKAP.
Lantaran, SE yang dikeluarkan Gugus Tugas tak mengatur soal pengoperasian transportasi. Harusnya, lanjut Kurnia, ada surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang melandasi pengoperasional kembali bus AKAP.
"Mulai beroperasi sebagian. Beroperasi dengan kebingungan. SE gugus tugas tidak mengatur angkutan, PM 25 melarang seluruh moda angkutan beroperasi SE Dari Dirjenhubdat belum turun untuk angkutan umum," ujar Kurnia saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Pengusaha Bus AKAP Bingung dengan Sikap Pemerintah
Berita Terkait
-
Blak-blakan, Cerita Pengusaha Rental Mobil Loloskan Pemudik di Jalur Tikus
-
Tiga Tantangan Dihadapi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Apa Saja?
-
Bawa 20 Penumpang Mudik, Dua Sopir Travel Ditilang dan Diminta Putar Balik
-
Tak Tegas dan Bikin Rakyat Bingung, DPR Sebut Menhub Banyak Beretorika
-
Pemerintah Izinkan Transportasi Beroperasi Lagi, Ini Kondisi Jalanan Bogor
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000