Suara.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini Senin, (2/12/2019) menggelar sidang perkara pailit yang diajukan oleh empat orang pensiunan wartawan Harian Pos Kota dan Poskotanews.com.
Dalam siaran persnya, Boyamin Saiman didampingi Rizky Dwi Cahyo Putra, kuasa hukum empat pensiunan wartawan, mengatakan bahwa permohonan pailit terhadap PT Media Antarkota Jaya diajukan pemohon, karena pihak perusahaan belum membayar uang pesangon dan dana pensiun, dengan total sebesar Rp 862.641.278 sejak ke empat wartawan itu dinyatakan pensiun sejak 2 tahun lalu.
Sidang perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jakpus digelar di lantai III gedung PN Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, dipimpin Hakim Ketua, Endah Detty Pertiwi dan hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Robert.
Sesuai agenda sidang, kali ini mendengarkan dua saksi yang diajukan Pemohon yang sebelumnya telah selesai pada agenda pembacaan Gugatan Pailit dan jawab jinawab para pihak.
Ke empat pensiunan wartawan tersebut masing-masing, Abdul Haris Irawan, masa kerja 26 tahun, terhitung sejak 01 April 1992 hingga 30 April 2018, dengan gaji terakhir sebagai wartawan sebesar Rp 4.850.405.
Sugeng Indarto, masa kerja 31 tahun, terhitung sejak 02 Januari 1986 sampai dengan 10 Mei 2017. Gaji terakhir dengan jabatan redaktur sebesar Rp 6.813.500.
Syamsir Bastian, masa kerja selama 28 tahun, terhitung sejak tanggal 01 Oktober 1990 sampai dengan 30 April 2018. Gaji terakhir sebagai Redaktur Poskotanews.com sebesar Rp 6.572.500.
Warto Nur Alam, masa kerja 29 tahun, terhitung sejak tanggal 02 Januari 1989 sampai dengan 30 April 2018. Gaji terakhir sebagai wartawan Rp 4.542.000.
Sebelum ke perkara pailit, empat pensiunan itu melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman Dkk, sudah melakukan pertemuan di Kantor Harian Pos Kota, Jalan Gajahmada Jakarta, sekitar tahun 2018 lalu dengan melayangkan somasi sebanyak 3 kali, kemudian mediasi di Kantor Sudinakertrans Jakarta Barat sebanyak 3 kali, kesemuanya gagal untuk kata sepakat atas waktu pembayaran uang pesangon dan pensiun.
Baca Juga: Dewan Pers Sebut Kesejahteraan Wartawan di Lampung Masih Rendah
Adapun pihak PT Media Antarkota Jaya atau termohon yang bergerak di bidang penerbitan Pos Kota dan media elektronik diwakili kuasa hukumnya, Joviardi Wahyu dari Nindyo & Associates.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI
-
Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura
-
Pembayaran Digital Meningkat, Gen Z Mulai Pilih untuk Berbisnis
-
Purbaya Tarik Dana SAL Rp 75 T dari Perbankan demi Belanja Pemerintah
-
Wamendag Cek Minyakita di Pasar Jakarta, Harga Dijual di Bawah HET
-
Harga Perak Melemah Tipis Awal Tahun 2026, Aksi China Bisa Picu Kenaikan Lagi?
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 5,2 Persen, Optimistis 6 Persen di 2026