Suara.com - Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Bambang Prihartono menilai, pembatasan transportasi di wilayah Jabodetabek seperti kereta commuterline atau KRL sulit karena masih terdapat beberapa sektor industri yang beroperasi.
"Pernah kita mengeluarkan beberapa kebijakan melakukan pembatasan perjalanan, ini sulit dilakukan secara optimal karena masih ada sektor-sektor lainnya yang masih bergerak," ujar Bambang dalam diskusi virtual di Jakarta, ditulis Jumat (15/5/2020).
Menurut dia, beberapa sektor yang masih berjalan normal dan diizinkan beroperasi di Jabodetabek berpengaruh terhadap pergerakan masyarakat yang luar biasa di transportasi umum.
"Jadi tidak heran walaupun sudah dibatasi, penumpangnya masih padat. Bahkan kepadatan penumpang di transportasi umum masih terlihat di hari Sabtu. Dengan demikian ini menunjukkan bahwa moda transportasi, khususnya transportasi umum dibutuhkan dalam kondisi apapun," kata Staf Ahli Menhub tersebut.
Bambang mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan dengan tidak melakukan lockdown, dan kemudian harus melakukan pembatasan sosial.
Oleh karena itu pemerintah harus berusaha menyediakan transportasi-transportasi umum secara tetap namun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib dilaksanakan.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penularan virus corona atau COVID-19 bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di Kereta Rel Listrik (KRL), menyusul adanya tiga pengguna moda tersebut yang positif terinfeksi COVID-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pihaknya terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi, termasuk di KRL.
Terkait hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Antara)
Baca Juga: Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya