Suara.com - Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Bambang Prihartono menilai, pembatasan transportasi di wilayah Jabodetabek seperti kereta commuterline atau KRL sulit karena masih terdapat beberapa sektor industri yang beroperasi.
"Pernah kita mengeluarkan beberapa kebijakan melakukan pembatasan perjalanan, ini sulit dilakukan secara optimal karena masih ada sektor-sektor lainnya yang masih bergerak," ujar Bambang dalam diskusi virtual di Jakarta, ditulis Jumat (15/5/2020).
Menurut dia, beberapa sektor yang masih berjalan normal dan diizinkan beroperasi di Jabodetabek berpengaruh terhadap pergerakan masyarakat yang luar biasa di transportasi umum.
"Jadi tidak heran walaupun sudah dibatasi, penumpangnya masih padat. Bahkan kepadatan penumpang di transportasi umum masih terlihat di hari Sabtu. Dengan demikian ini menunjukkan bahwa moda transportasi, khususnya transportasi umum dibutuhkan dalam kondisi apapun," kata Staf Ahli Menhub tersebut.
Bambang mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan dengan tidak melakukan lockdown, dan kemudian harus melakukan pembatasan sosial.
Oleh karena itu pemerintah harus berusaha menyediakan transportasi-transportasi umum secara tetap namun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib dilaksanakan.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penularan virus corona atau COVID-19 bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di Kereta Rel Listrik (KRL), menyusul adanya tiga pengguna moda tersebut yang positif terinfeksi COVID-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pihaknya terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi, termasuk di KRL.
Terkait hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Antara)
Baca Juga: Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya