Suara.com - Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Bambang Prihartono menilai, pembatasan transportasi di wilayah Jabodetabek seperti kereta commuterline atau KRL sulit karena masih terdapat beberapa sektor industri yang beroperasi.
"Pernah kita mengeluarkan beberapa kebijakan melakukan pembatasan perjalanan, ini sulit dilakukan secara optimal karena masih ada sektor-sektor lainnya yang masih bergerak," ujar Bambang dalam diskusi virtual di Jakarta, ditulis Jumat (15/5/2020).
Menurut dia, beberapa sektor yang masih berjalan normal dan diizinkan beroperasi di Jabodetabek berpengaruh terhadap pergerakan masyarakat yang luar biasa di transportasi umum.
"Jadi tidak heran walaupun sudah dibatasi, penumpangnya masih padat. Bahkan kepadatan penumpang di transportasi umum masih terlihat di hari Sabtu. Dengan demikian ini menunjukkan bahwa moda transportasi, khususnya transportasi umum dibutuhkan dalam kondisi apapun," kata Staf Ahli Menhub tersebut.
Bambang mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan dengan tidak melakukan lockdown, dan kemudian harus melakukan pembatasan sosial.
Oleh karena itu pemerintah harus berusaha menyediakan transportasi-transportasi umum secara tetap namun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib dilaksanakan.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penularan virus corona atau COVID-19 bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di Kereta Rel Listrik (KRL), menyusul adanya tiga pengguna moda tersebut yang positif terinfeksi COVID-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pihaknya terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi, termasuk di KRL.
Terkait hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Antara)
Baca Juga: Warga Depok Harus Bawa Surat Tugas Kerja Jika Naik KRL, atau Disuruh Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
IHSG Tetap Loyo Meski PDB RI Pertumbuhan Ekonomi Kuartal-IV 5,39%
-
Daftar Saham Buyback Januari-April 2026, Emiten Konglomerat Diborong
-
Awal Februari, Harga Beras dan Cabai Rawit Kompak 'Nanjak'
-
Konsumsi Rumah Tangga Jadi 'Penyelamat' Ekonomi RI Sepanjang 2025
-
Tensi AS - Iran Mereda, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke 68 Dolar AS
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025
-
Stok Emas Fisik Pegadaian Menipis, Antrean Cetak Mengular
-
Prabowo Lantik Wamenkeu Baru Sore Ini, Siapa Pantas Gantikan Thomas?
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah