Sebab banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan ribuan karyawan karena pandemi Covid-19 ini, seharusnya menjadi pelajaran kita bersama, bahwa tidak ada yang menjamin Anda akan terus bekerja secara nyaman dan aman seperti sedia kala. Anda harus mempersiapkan simpanan dana agar bisa mengatasi kejadian tidak terduga seperti tiba-tiba di-PHK atau tiba-tiba jatuh sakit dan membutuhkan dana lebih.
Dana Darurat Menstabilkan Cash Flow dalam Keadaan Apapun
Sejatinya, dana darurat adalah dana yang sudah Anda siapkan dari jauh-jauh hari untuk menghadapi situasi genting dan memerlukan pengeluaran yang nominalnya besar. Bisa dibilang, dana darurat berfungsi untuk sebagai dana cepat yang bisa Anda ambil ketika Anda membutuhkan dana yang nominalnya sedikit seperti membeli bahan makanan, vitamin dan alat kesehatan lebih banyak karena musibah virus corona. Dana darurat menjadi pahlawan keuangan Anda, tanpa perlu menghabiskan seluruh pendapatan atau meminjam kepada keluarga.
Punya Banyak Kebutuhan tetapi Ingin Punya Dana Darurat?
Tidak bisa dipungkiri bahwa di masa pandemi sekarang, membuat Anda memiliki kebutuhan lebih besar dibanding sebelumnya. Padahal, tidak ada uang entertainment untuk kongkow di coffee shop lagi dan Anda tidak perlu mengeluarkan uang transpor, karena tidak keluar rumah.
Nyatanya, uang tersebut dialihkan untuk membeli masker, vitamin c dan alat penunjang kesehatan lainnya, membeli kebutuhan makanan ataupun memesan makanan melalui online dengan menggunakan ongkir, paket data yang bisa isi 2 kali dalam sebulan, langganan streaming film digital agar tidak bosan di rumah dan lain sebagainya.
Padahal bila Anda memanfaatkan layanan pinjaman dana cepat secara online melalui Kredivo, cash flow Anda bisa aman dan tetap bisa menabung dana darurat. Sebab layanan pay later, pencairan dana cepat dan kredit online dari Kredivo bisa Anda manfaatkan untuk membeli bahan pangan di e-commerce, kebutuhan kesehatan seperti vitamin dan masker serta uang tunai untuk keperluan mendadak.
Dengan bunga hanya 2,95 persen per bulan dan limit hingga Rp30 juta, Anda masih tetap bisa menabung dana darurat dan kebutuhan tetap terpenuhi.
Berita Terkait
-
Skenario Gelombang Pandemi Virus Covid-19 di Masa yang akan Datang
-
Begini Cara Cerdas Atur Keuangan Rumah Tangga untuk Pasangan Baru
-
Pinjaman Uang Online masih Tepercaya? Mari Telisik lebih Jauh Keamanannya
-
Tidur Kurang dari 7 Jam Memiliki Efek Buruk pada Kesehatan Fisik & Mental
-
Kesalahan Milenial Dalam Mengatur Keuangan Pribadi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Isu Deforestasi! Kemenhut Tegaskan HTI untuk Energi Terbarukan Akan Dikelola dengan Aturan Ketat
-
Bukan Cuma Smelter! Industri Nikel RI Kini Kian Fokus Garap Kualitas SDM
-
Pilih Mata Uang Lokal, Negara ASEAN Kompak Kurangi Gunakan Dolar
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?