Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan bagi masyarakat yang bekerja di masa new normal.
Panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Para dunia usaha harus mengikuti panduan tersebut dalam menjalankan usaha di tengah masa Pandemi. Panduan ini diciptakan agar para karyawan tetap produktif dan terhindar dari penyebaran Covid-19.
Adapun jika perusahaan yang tetap menjalankan usaha di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus melakukan ketentuan berikut.
Pertama, perusahaan wajib melakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
Kedua, perusahaan diharapkan tak menerapkan lembur kerja kepada para karyawan. Hal ini, agar para karyawan mempunyai waktu yang cukup untuk beristirahat, sehingga bisa menjaga sistem imunitas tubuh.
Sementara ketiga, perusahaan juga diminta agar tak menerapkan kerja shift 3 di mana waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.
Jika terpaksa menerapkan shift 3, maka penerapan sistem kerja itu berlaku pada karyawan kurang dari 50 tahun.
Terakhir keempat, tak lupa perusahaan juga harus mewajibkan para karyawan selalu menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
Baca Juga: 6 Hal yang Terjadi Saat Negera Terapkan The New Normal
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!