Suara.com - Pemerintah bersiap untuk menerapkan skenario hidup New Normal di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menyiapkan sejumlah protokol pencegahan penularan Covid-19 yang mesti diperhatikan terutama untuk pemilik tempat kerja di sektor jasa dan perdagangan.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020. Surat itu diteken Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta pada Rabu (20/5/2020).
"Dengan menerapkan protokol tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah banyak orang dalam satu lokasi," demikian tertulis dalam surat edaran yang dikutip Suara.com, Sabtu (23/5/2020).
Sejumlah protokol kesehatan itu diharapkan dapat disampaikan oleh seluruh pimpinan kementerian pembina sektor usaha, kepala daerah dan pengurus atau pengelola tempat kerja kepada seluruh jajaran untuk menerapkan protokol kesehatan bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha atau konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun protokol kesehatan yang mesti diperhatikan ialah:
1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca Juga: PB IDI Sebut Pemberlakuan New Normal Lebih Efektif Ketimbang Lockdown
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu lebih dari 37,30 derajat (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.
1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
Berita Terkait
-
Kominfo Pantau Kualitas Telekomunikasi, Sambut Lebaran dan New Normal
-
6 Hal yang Terjadi Saat Negera Terapkan The New Normal
-
Makassar Masuk Era New Normal, PSBB Virus Corona Tak Diperpanjang
-
New Normal Ala Wagub DKI Riza Patria: Berdansa dengan Corona
-
Ingin Melancong ke Luar Negeri di New Normal? Ini Cara Bikin Paspor Online
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Aktivis 98 Gagas 'Warga Peduli Warga', Bagikan Ribuan Sembako ke Ojol dan Warga Rentan Jakarta
-
Viral Detik-Detik Truk Gas Meledak: 8 Orang Tewas Terpanggang, Puluhan Kritis
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter