Suara.com - Pemerintah bersiap untuk menerapkan skenario hidup New Normal di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menyiapkan sejumlah protokol pencegahan penularan Covid-19 yang mesti diperhatikan terutama untuk pemilik tempat kerja di sektor jasa dan perdagangan.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020. Surat itu diteken Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta pada Rabu (20/5/2020).
"Dengan menerapkan protokol tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah banyak orang dalam satu lokasi," demikian tertulis dalam surat edaran yang dikutip Suara.com, Sabtu (23/5/2020).
Sejumlah protokol kesehatan itu diharapkan dapat disampaikan oleh seluruh pimpinan kementerian pembina sektor usaha, kepala daerah dan pengurus atau pengelola tempat kerja kepada seluruh jajaran untuk menerapkan protokol kesehatan bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha atau konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun protokol kesehatan yang mesti diperhatikan ialah:
1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca Juga: PB IDI Sebut Pemberlakuan New Normal Lebih Efektif Ketimbang Lockdown
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu lebih dari 37,30 derajat (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.
1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
Berita Terkait
-
Kominfo Pantau Kualitas Telekomunikasi, Sambut Lebaran dan New Normal
-
6 Hal yang Terjadi Saat Negera Terapkan The New Normal
-
Makassar Masuk Era New Normal, PSBB Virus Corona Tak Diperpanjang
-
New Normal Ala Wagub DKI Riza Patria: Berdansa dengan Corona
-
Ingin Melancong ke Luar Negeri di New Normal? Ini Cara Bikin Paspor Online
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah