Suara.com - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan. Hal ini akibat kegiatan bisnisnya terganggu covid-19 sehingga perseroan menghentikan sebagian operasional bisnisnya.
Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, sebanyak 676 karyawan dari total 15.995 karyawan terkena gelombang PHK.
Sedangkan, sebanyak 73 karyawan terpaksa dirumahkan sementara akibat penghentian operasional ini.
"Sementara, dari total karyawan itu sebanyak 14.927 karyawan terdampak covid-19. Dan 619 karyawan dengan status lain juga terdampak covid-19," tulis manajemen seperti dalam keterbukaan informasi, Kamis (4/6/2020).
Menurut perseroan, adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga membuat operasional perseroan terganggu. Mulai mal, hotel, hingga pengelolaan parkir tutup sementara akibat pelaksanaan PSBB.
"Mal yang dimiliki maupun dikelola Perseroan untuk sementara dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti ketentuan pemerintah pusat maupun daerah sehubungan dengan PSBB, beberapa Hotel yang dimiliki maupun dikelola Perseroan sementara ditutup sebagai bagian dari upaya mengurangi beban operasional, Parkir yang dikelola sebagian besar dihentikan kegiatan operasionalnya mengikuti Mall/Hotel," imbuh manajemen LPKR.
Dengan kondisi ini, perseroan memperkirakan bakal kehilangan pendapatan pada tahun ini kurang lebih sebesar 25 persen dan kehilangan laba bersih juga sekitar 25 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan