Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi semua lini masyarakat. Aturan itu tercantum dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Aturan itu berlaku pada 24 April 2020 lalu dan berakhir pada 7 Juni 2020 kemarin. Sehingga, otomatis aturan itu sudah tak berlaku, karena masa waktunya telah habis.
Lantas, apakah dengan telah abisnya masa waktu masa mudik tersebut warga boleh pulang kampung dan balik ke Jakarta?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan kembali untuk mengendalikan transportasi di masa new normal ini dan setelah masa waktu habisnya aturan larangan mudik itu.
"Pengendalian transportasi di masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid 19 sedang disusun. Kita tunggu saja," ujar Adita kepada wartawan seperti ditulis Senin (8/6/2020).
Menurut Adita, penyusunan aturan tersebut akan melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari operator, dan tentu saja Gugus tugas.
"Ya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kementerian/Lembaga terkait," kata Adita.
Sebelumnya, dalam aturan tersebut masyarakat dilarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona ke di daerah. Sehingga, otomatis seluruh sarana transportasi yang mengangkut orang berhenti operasi mulai dari pesawat, bus, kereta api, hingga kapal laut.
Namun, alih-laih melarang mudik, Kemenhub justru melonggarkan pelarangan itu, dengan membolehkan masyarakat bepergian bagi yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Pulang Mudik dari Jakarta, Wanita Hamil 9 Bulan Dinyatakan Positif Covid-19
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilengkapi Surat Edaran dari masing-masing Direktorat Jenderal di Kemenhub.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal