Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi semua lini masyarakat. Aturan itu tercantum dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Aturan itu berlaku pada 24 April 2020 lalu dan berakhir pada 7 Juni 2020 kemarin. Sehingga, otomatis aturan itu sudah tak berlaku, karena masa waktunya telah habis.
Lantas, apakah dengan telah abisnya masa waktu masa mudik tersebut warga boleh pulang kampung dan balik ke Jakarta?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan kembali untuk mengendalikan transportasi di masa new normal ini dan setelah masa waktu habisnya aturan larangan mudik itu.
"Pengendalian transportasi di masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid 19 sedang disusun. Kita tunggu saja," ujar Adita kepada wartawan seperti ditulis Senin (8/6/2020).
Menurut Adita, penyusunan aturan tersebut akan melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari operator, dan tentu saja Gugus tugas.
"Ya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kementerian/Lembaga terkait," kata Adita.
Sebelumnya, dalam aturan tersebut masyarakat dilarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona ke di daerah. Sehingga, otomatis seluruh sarana transportasi yang mengangkut orang berhenti operasi mulai dari pesawat, bus, kereta api, hingga kapal laut.
Namun, alih-laih melarang mudik, Kemenhub justru melonggarkan pelarangan itu, dengan membolehkan masyarakat bepergian bagi yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Pulang Mudik dari Jakarta, Wanita Hamil 9 Bulan Dinyatakan Positif Covid-19
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilengkapi Surat Edaran dari masing-masing Direktorat Jenderal di Kemenhub.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
-
Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!
-
Banyak Negara Dibikin Pusing Soal Ekspansi Layanan QRIS
-
25 Juta UMKM Onboarding ke E-Commerce, Siap Ngegas Pertumbuhan Ekonomi
-
Menko Airlangga Buka Peluang Swasta Bisa Ikut Impor BBM dan LPG dari AS