Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi semua lini masyarakat. Aturan itu tercantum dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Aturan itu berlaku pada 24 April 2020 lalu dan berakhir pada 7 Juni 2020 kemarin. Sehingga, otomatis aturan itu sudah tak berlaku, karena masa waktunya telah habis.
Lantas, apakah dengan telah abisnya masa waktu masa mudik tersebut warga boleh pulang kampung dan balik ke Jakarta?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan kembali untuk mengendalikan transportasi di masa new normal ini dan setelah masa waktu habisnya aturan larangan mudik itu.
"Pengendalian transportasi di masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid 19 sedang disusun. Kita tunggu saja," ujar Adita kepada wartawan seperti ditulis Senin (8/6/2020).
Menurut Adita, penyusunan aturan tersebut akan melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari operator, dan tentu saja Gugus tugas.
"Ya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kementerian/Lembaga terkait," kata Adita.
Sebelumnya, dalam aturan tersebut masyarakat dilarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona ke di daerah. Sehingga, otomatis seluruh sarana transportasi yang mengangkut orang berhenti operasi mulai dari pesawat, bus, kereta api, hingga kapal laut.
Namun, alih-laih melarang mudik, Kemenhub justru melonggarkan pelarangan itu, dengan membolehkan masyarakat bepergian bagi yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Pulang Mudik dari Jakarta, Wanita Hamil 9 Bulan Dinyatakan Positif Covid-19
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilengkapi Surat Edaran dari masing-masing Direktorat Jenderal di Kemenhub.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK