Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebelum melakukan penerbangan . Salah satunya, dengan menyertakan surat bebas covid-19 dari hasil PCR atau Rapid test.
Namun, Menhub Budi meringankan masyarakat bagi calon penumpang pesawat rute domestik tak perlu sertakan PCR Swab Test, tapi boleh hanya rapid test.
"Jadi kita nggak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat, apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Jogja dan Surabaya. Jadi jelas gugus tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid, luar negeri PCR. Tapi kan ada umurnya, kalau mau ke Semarang satu hari dengan satu rapid cukup," ujar Budi Karya dalam video conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menambahkan, maskapai dipersilahkan melayani rapid test bagi calon penumpang. Asalkan, pelaksanaannyan sesuai dengan aturan Kemenhub maupun Gugus Tugas.
"Lalu insiatif juga apabila airline melaksanakan rapid, saya rasa nggak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas," kata Novie.
Sebelumnya, pemerintah lewat Gugus Tugas mengeluarkan aturan untuk pengaturan bertransportasi untuk masyarakat.
Aturan itu tercantum dalam, Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Seperti dikutip dalam surat edaran tersebut, masyarakat harus memenuhi persyaratan jika ingin bertransportasi yang diantaranya, memakai masker dan jaga jarak juga cuci tangan.
Kemudian, masyarakat harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Domestik Harus Punya Hasil Rapid Test
Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Namun, jika daerah masyarakat itu tak tersedia tes PCR maupun rapid test, maka bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala flu yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas.
Berita Terkait
-
Penumpang Pesawat Domestik Harus Punya Hasil Rapid Test
-
GAWAT! Rapid Test Penumpang Pesawat Tak Valid Jika Lebih 14 Hari
-
Gara-gara Virus Corona, Pemerintah Akan Beri Diskon Tiket Pesawat
-
Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Tapi Hanya di Jam Tertentu
-
Menhub Budi Karya Minta Bantuan 2 Kementerian Atur Tarif Pesawat Lebaran
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra