Suara.com - Masyarakat tak bisa sembarangan bepergian dengan pesawat udara. Harus memenuhi persyaratan dan kualfikasi petugas Gugus Tugas sebelum bepergian.
Salah satunya adalah hasil tes cepat atau rapid test virus corona. Namun, amannya penumpang harus melakukan rapid test seminggu sebelum jalani penerbangan.
"Kita sesuai dengan pedoman yang dipakai 7-10 hari sebelum penerbangan," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf, dalam video conference, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Menurut Anas, dokumen hasil rapid test dikatakan tak valid jika masa waktu tes lebih dari 14 hari sebelum penumpang jalani penerbangan.
"Beberapa kasus ada dokumen kesehatan tak valid. membawa surat keterangan sehat, tapi tidak ada hasil rapid test. Rapid test dilakukan tidak valid jika lebih dari 7-10 hari," jelas Anas.
Anas pun meminta penumpang agar bisa datang ke bandara minimal 3 jam sebelum penerbangan. Sebab, akan ada pemeriksaan secara bertahap, sehingga memerlukan waktu
"Disarankan 3 jam sebelum terbang walaupun domestik," ucap Anas.
Sebelumnya, Anas Ma'ruf mengatakan, terdapat tiga pemeriksaan yang harus dijalani penumpang di bandara, meski telah kantongi tiket.
Pertama, terang Anas, penumpang akan dihadapkan pemerikasaan dokumen persyaratan oleh petugas Gugus Tugas.
Baca Juga: Kabar Baik, CDC Sebut Virus Corona Covid-19 Tak Mudah Menular di Permukaan
Kemudian kedua, lanjut Anas, penumpang akan diperiksakan kondisi badan oleh petugas KKP Bandara. Menurutnya, penumpang yang lolos jika mengalami kondisi badan yang sehat.
Terakhir ketiga, setelah penumpang mendapat izin kesehatan, maka penumpang diperbolehkan untuk melakukan check in di konter-konter yang disediakan maskapai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Menteri Purbaya Sindir Kinerja Bea Cukai: Orangnya Pintar-pintar, Tinggal Digebukin Aja
-
Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
Kemenperin Umumkan Jurus Baru Agar Industri RI Bisa Bersaing Global
-
Investor Saham Makin Doyan Market Order, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun Per Hari