Suara.com - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta angkutan ojek online agar menyekat antara penumpang dengan pengemudi untuk menghindari penyebaran Virus Corona.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Kami minta perusahaan aplikasi untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi serta menyediakan tutup kepala jika helm dari pengemudi. Namun disarankan penumpang bawa helm sendiri," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Selain itu, lanjut Budi, perusahaan aplikasi juga diimbau agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer dan pengukur suhu.
"Untuk pengemudi harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer," kata Budi.
Sementara, tambah Budi, bagi pengguna sepeda motor pribadi, harus melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor dan mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun.
Dalam hal ini, sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama namun sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah jika untuk di zona merah dan zona oranye.
"Jika untuk zona kuning dan zona hijau maka sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda," pungkas Budi.
Baca Juga: Ojol di Depok Kecewa Belum Boleh Angkut Penumpang
Berita Terkait
-
Ojol Wanita yang Tewas Dijambret dan Positif Covid, Ternyata Sedang Hamil
-
Pengemudi Ojol yang Kecelakaan Positif Corona, Ini Penjelasan RSUD Soetomo
-
Ojol Pakai Benda Ini Buat Sekat, Warganet: Pulang-pulang Digilas Bini
-
Hari Pertama Boleh Bawa Penumpang, Driver Ojol: Duduknya Masih Mundur
-
Kembali Mangkal Tarik Penumpang, Pengemudi Ojol: Alhamdulillah
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa