Suara.com - Sebuah cara kreatif ditunjukkan oleh seorang pengemudi ojol atau ojek online demi bisa mengangkut penumpang sesuai protokol kesehatan. Ia memasang sebuah papan penggilas cucian sebagai sekat antara dirinya dan penumpang.
Sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB, protokol kesehatan pun diberlakukan untuk para pengemudi ojol atau ojek online, salah satunya adalah aturan memasang sekat pelindung.
Namun, sekat yang ditunjukkan oleh driver ojek ini sungguh diluar dugaan. Alih-alih menggunakan sekat pelindung yang terbuat dari plastik, ia justru menggunakan papan penggilas cucian yang dipasang dipunggungnya.
Potret pengemudi menggunakan papan penggilas cucian ini diunggah oleh akun Instagram @newdramaojol.id pada Selasa (9/6/2020).
"Kreatif bang," tulis admin akun tersebut.
Dalam potret itu tampak seorang pria mengenakan atribut sebuah perusahaan ojek online lengkap dengan masker telah berdiri membelakangi kamera. Ia menunjukkan papan penggilas yang digantung dipunggungnya menggunakan tali rafia.
Kontan saja cara kreatif itu membuat sejumlah warganet terkejut dan terbahak.
"Pulang-pulang dicokot bini "Gilesan gua ngapa lu bawa-bawa, hah??" tulis seorang warganet membayangkan sebuah peristiwa.
"Nice, sekalian kalau customer punya cucian gilas aja di situ," komentar warganet lainnya.
Baca Juga: Rusuh! Keluarga Rebut Jenazah Positif Corona di Kuburan
"Keren banget naik ojol langsung bisa nyuci baju. Rekomendasi banget," tambah pengguna Instagram lain.
"Ntar pakai papan karambol ah," seorang warganet justru punya ide lain.
Untuk diketahui, terkait diizinkannya ojek online untuk beroperasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengeluarkan aturan agar perusahaan ojol bisa menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika driver mengangkut penumpang.
Aturan itu tertuang Surat keputusan Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Sekurang-kurangnya, menggunakan APD berupa masker dan menyediakan hand sanitizer," isi SK Dishub DKI seperti yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).
Kemudian, ojol juga tidak dapat diizinkan untuk beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Berita Terkait
-
5 Hits Jogja Penjual Gorengan Cantik Ini Bikin Salfok Pesepeda Diusir Istri
-
Kejam! Pelanggan Ini Ancam Ojol Hanya Gegara Pesanan Ayam
-
Warga Vietnam Serbu Grup Facebook Ojol Jogja, Netizen: Lagi-lagi Nguyen
-
Hari Pertama Boleh Bawa Penumpang, Driver Ojol: Duduknya Masih Mundur
-
Gagal Ikuti Tutorial YouTube, Gadis Ini Pesan Ojol untuk Pasang Tabung Gas
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang