Suara.com - Rencana kenaikan tarif tiket pesawat yang telah direstui oleh pemerintah dinilai tidak sejalan dengan daya beli masyarakat yang masih lemah akibat pandemi COVID-19.
“Daya beli masih lemah, orang masih takut tertular COVID-19, surat-suratnya juga tidak mudah, tarif malah dinaikkan jadi mahal,” kata Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati, Jumat (19/6/2020).
Arista menambahkan saat ini kurva positif COVID-19 juga masih terus merangkak naik yang menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk menunda penerbangan.
“Saat ini kalau tarif dinaikkan, masih ramai COVID. Setiap hari positif masih di atas 1.000-an, bukannya menurun malah naik karena pemerintah gencar melakukan rapid test dan swab test. Artinya pandemi ini masih ancaman. Masyarakat masih trauma, mereka mikir juga mau terbang,” katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, pada Juni - Juli, fokus masyarakat masih ke biaya pendidikan karena memasuki tahun ajaran baru dilanjutkan dengan Agustus hingga November itu musim sepi (low season).
“Pasar korporasi juga drop (turun). Banyak koordinasi antar cabang saat ini bisa dilakukan dengan zoom dan webinar sebagai jalan keluar antar korporasi,” katanya.
Harapan terakhir bagi maskapai, Arista mengatakan yakni saat musim liburan akhir tahun dan liburan sekolah pada Desember.
Selain itu, Arista menilai kenaikan tarif seharusnya diatur oleh Kementerian Perhubungan di mana mekanismenya maskapai melalui Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (Inaca) mengajukan ke Kemenhub bukan Kemenko Bidang Maritim dan Investasi.
“Menhub yang memutuskan,” katanya.
Baca Juga: Dirut Garuda Keluhkan Mahalnya Tes PCR Ketimbang Tiket Pesawat
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, maskapai bisa menaikkan harga tiket hingga menyentuh tarif batas atas (TBA) untuk kembali menggairahkan industri penerbangan yang kian lesu akibat pandemi COVID-19.
Garuda Indonesia selama pandemi COVID-19 sudah mengandangkan 70 persen pesawat yang berpengaruh kepada penurunan pendapatan sebesar 90 persen.
Sementara itu, Lion Air Group sempat menghentikan sementara penerbangan niaganya pada 5 Juni 2020, namun saat ini beroperasi kembali mulai 10 Juni 2020.
Aturan soal harga tiket maskapai tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
AdMedika dan TelkoMedika Bersinergi Dukung Pemulihan Kesehatan Korban Bencana di Sumatra
-
5 Fakta Pertemuan MSCI dan OJK Hari Ini, Ada Sinyal Positif untuk IHSG