Suara.com - Rencana kenaikan tarif tiket pesawat yang telah direstui oleh pemerintah dinilai tidak sejalan dengan daya beli masyarakat yang masih lemah akibat pandemi COVID-19.
“Daya beli masih lemah, orang masih takut tertular COVID-19, surat-suratnya juga tidak mudah, tarif malah dinaikkan jadi mahal,” kata Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati, Jumat (19/6/2020).
Arista menambahkan saat ini kurva positif COVID-19 juga masih terus merangkak naik yang menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk menunda penerbangan.
“Saat ini kalau tarif dinaikkan, masih ramai COVID. Setiap hari positif masih di atas 1.000-an, bukannya menurun malah naik karena pemerintah gencar melakukan rapid test dan swab test. Artinya pandemi ini masih ancaman. Masyarakat masih trauma, mereka mikir juga mau terbang,” katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, pada Juni - Juli, fokus masyarakat masih ke biaya pendidikan karena memasuki tahun ajaran baru dilanjutkan dengan Agustus hingga November itu musim sepi (low season).
“Pasar korporasi juga drop (turun). Banyak koordinasi antar cabang saat ini bisa dilakukan dengan zoom dan webinar sebagai jalan keluar antar korporasi,” katanya.
Harapan terakhir bagi maskapai, Arista mengatakan yakni saat musim liburan akhir tahun dan liburan sekolah pada Desember.
Selain itu, Arista menilai kenaikan tarif seharusnya diatur oleh Kementerian Perhubungan di mana mekanismenya maskapai melalui Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (Inaca) mengajukan ke Kemenhub bukan Kemenko Bidang Maritim dan Investasi.
“Menhub yang memutuskan,” katanya.
Baca Juga: Dirut Garuda Keluhkan Mahalnya Tes PCR Ketimbang Tiket Pesawat
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, maskapai bisa menaikkan harga tiket hingga menyentuh tarif batas atas (TBA) untuk kembali menggairahkan industri penerbangan yang kian lesu akibat pandemi COVID-19.
Garuda Indonesia selama pandemi COVID-19 sudah mengandangkan 70 persen pesawat yang berpengaruh kepada penurunan pendapatan sebesar 90 persen.
Sementara itu, Lion Air Group sempat menghentikan sementara penerbangan niaganya pada 5 Juni 2020, namun saat ini beroperasi kembali mulai 10 Juni 2020.
Aturan soal harga tiket maskapai tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mentan: Stok dan Harga Pangan Stabil saat Lebaran
-
Eddy Soeparno: WFH Setelah Lebaran Bisa Pangkas Konsumsi BBM Secara Signifikan
-
Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit
-
Mengapa Harga Emas Turun di Tengah Kemelut Perang di Timur Tengah?
-
Kendaraan Menuju Puncak Padat, 50.000 Mobil Lalui Tol Jagorawi
-
Pengamat: WFH 1 Hari Memang Tekan Subsidi BBM, Tapi Banyak Pihak Jadi Korban
-
Harga Emas Dunia Mulai Turun, Waktunya Beli Banyak Logam Mulia?
-
Ini 8 Rest Area Tol Cipali yang Bisa Dipakai Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%
-
Penjualan Turun, IKEA Pangkas 800 Karyawan