Suara.com - Rencana kenaikan tarif tiket pesawat yang telah direstui oleh pemerintah dinilai tidak sejalan dengan daya beli masyarakat yang masih lemah akibat pandemi COVID-19.
“Daya beli masih lemah, orang masih takut tertular COVID-19, surat-suratnya juga tidak mudah, tarif malah dinaikkan jadi mahal,” kata Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati, Jumat (19/6/2020).
Arista menambahkan saat ini kurva positif COVID-19 juga masih terus merangkak naik yang menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk menunda penerbangan.
“Saat ini kalau tarif dinaikkan, masih ramai COVID. Setiap hari positif masih di atas 1.000-an, bukannya menurun malah naik karena pemerintah gencar melakukan rapid test dan swab test. Artinya pandemi ini masih ancaman. Masyarakat masih trauma, mereka mikir juga mau terbang,” katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, pada Juni - Juli, fokus masyarakat masih ke biaya pendidikan karena memasuki tahun ajaran baru dilanjutkan dengan Agustus hingga November itu musim sepi (low season).
“Pasar korporasi juga drop (turun). Banyak koordinasi antar cabang saat ini bisa dilakukan dengan zoom dan webinar sebagai jalan keluar antar korporasi,” katanya.
Harapan terakhir bagi maskapai, Arista mengatakan yakni saat musim liburan akhir tahun dan liburan sekolah pada Desember.
Selain itu, Arista menilai kenaikan tarif seharusnya diatur oleh Kementerian Perhubungan di mana mekanismenya maskapai melalui Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (Inaca) mengajukan ke Kemenhub bukan Kemenko Bidang Maritim dan Investasi.
“Menhub yang memutuskan,” katanya.
Baca Juga: Dirut Garuda Keluhkan Mahalnya Tes PCR Ketimbang Tiket Pesawat
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, maskapai bisa menaikkan harga tiket hingga menyentuh tarif batas atas (TBA) untuk kembali menggairahkan industri penerbangan yang kian lesu akibat pandemi COVID-19.
Garuda Indonesia selama pandemi COVID-19 sudah mengandangkan 70 persen pesawat yang berpengaruh kepada penurunan pendapatan sebesar 90 persen.
Sementara itu, Lion Air Group sempat menghentikan sementara penerbangan niaganya pada 5 Juni 2020, namun saat ini beroperasi kembali mulai 10 Juni 2020.
Aturan soal harga tiket maskapai tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini
-
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri