Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia menyambut baik ketentuan terkait diperbolehkannya angkut penumpang sebanyak 70 persen kapasitas. Menurut maskapai, ketentuan ini sangat membantu kondisi maskapai yang sedang terseok-seok.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan, ketentuan tersebut merupakan yang diinginkan para maskapai. Karena, bisa sedikit membantu dari sisi pendapatan.
"Ini yang selama berminggu-minggu kita coba meyakinkan regulator bahwa 50 persen ini kurang pas, kita minta itu dinaikkin. Oleh karena itu kita itung-itung bersama INACA juga, mereka (regulator) akhirnya bisa diyakinkan, isi pesawat maskapai berjadwal itu 70 persen, itu terjadi," ujar Irfan dalam video conference di Jakarta, seperti ditulis Rabu (10/6/2020).
Kendati demikian, Mantan Direktur Utama PT INTI (Persero) ini memastikan saat penerbangan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Artinya, pesawat tetap tak mengangkut penuh kapasitas dan tetap jaga jarak.
"Saya juga heran kenapa mereka heboh, seolah-olah kita lobi naikin 70 persen tapi 70 persen ini akan tetap physical distancing," kata Irfan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja menambahkan, ke depan pilihan masyarakat terhadap maskapai akan berbeda. Di tengah pandemi, masyarakat akan memilih maskapai yang memberikan pelayanan keamanan dari Covid-19.
"Masyarakat ini akan memilih mana maskapai yang memberi rasa aman. Nah kepercayaan yang diberikan masing-masing entitas, kalau mereka secara serius dan benar mengikuti aturan yang diminta pemerintah terkait physical distancing, ini mempunyai pengaruh ke masyarakat dan mereka merasa yakin dan percaya akan aman di tempat tujuan," tambah Denon.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi sebesar 50 persen. Penghapusan ketentuan itu berlaku salah satunya pada angkutan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pada pesawat berbadan besar atau wide body dibolehkan angkut penumpang 70 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Pendapatan Anjlok, 70 Persen Pesawat Garuda Indonesia Masuk Kandang
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 soal Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kemudian pesawat kecil narrow body atau ATR itu tidak dilakukan pembatasan tapi SOP ditetapkan oleh pabrikan dan lebih penting lagi di semua penerbangan itu tetap harus sediakan rules," ujar Novie dalam Video Conference, di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Kendati begitu, Novie meminta maskapai menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) di dalam pesawat. Salah satunya, adanya ruang isolasi bagi penumpang yang tiba-tiba sakit selama penerbangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun