Suara.com - Layanan digital over the top (OTT) dinilai harus tunduk pada Undang-Undang Penyiaran. Mengingat, layanan OTT telah menjadi bisnis model baru di industri penyiaran, sehingga harus memperoleh kepastian hukum.
"Ini penting agar dapat menciptakan level of playing field sesuai amanat konstitusi. Hal itu bisa terwujud jika layanan OTT yang melakukan aktivitas penyiaran juga tunduk pada UU Penyiaran,” kata M. Imam Nasef dari TKNP Lawfirm, ditulis Selasa (23/6/2020).
Imam menyebut, internet telah membawa peradaban manusia memasuki era digital. Internet of Things (IoT) menjadi sebuah keniscayaan dan telah melahirkan berbagai macam platform digital yang dikenal OTT.
“Namun, belum ada kepastian hukum terkait apakah layanan OTT tunduk pada UU Penyiaran atau tidak. Akibatnya, menimbulkan pembedaan perlakuan (unequal treatment) antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan OTT,” ujarnya.
Menurut Imam, hal itu merugikan hak konstitusional penyelenggara siaran konvensional luntuk mendapat jaminan kepastian hukum yang adil, persamaan kedudukan di hadapan hukum serta tidak diperlakukan secara diksrimitaif sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
“Kami tegaskan, upaya hukum yang ditempuh bukan bentuk melawan atau anti layanan OTT. Kami sadar bahwa hari ini dan ke depan layanan OTT telah menjadi bisnis model baru di industri penyiaran. Namun, semua harus ada kepastian hukum agar tercipta level of playing field sesuai amanat konstitusi,” katanya.
Imam menegaskan, UU Penyiaran untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. UU itu menhatur asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia, serta mengatur pedoman mengenai isi dan perilaku siaran.
“Konsekuensinya jika ada aktivitas penyiaran yang menyimpang dari aturan tersebut, negara bisa menindak secara tegas. Jika ada penyelenggara penyiaran yang tidak tunduk pada UU Penyiaran, hal tersebut akan mengancam kedaulatan nasional kita di bidang penyiaran,” ujarnya.
Imam menyebut definisi penyiaran yang diatur dalam Pasal 1angka 2 UU Penyiaran masih multitafsir. Sebagian kalanganmenilai definisi tersebut bisa mengakomodir penyiaran berbasis internet sebagaimana dilakukan layanan OTT, tetapi sebagian yang lain berpendapat sebaliknya.
Baca Juga: Perlu Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional
“Untuk memberikan kepastian hukum atas persoalan itu, maka INEWS TV dan RCTI melalui TKNP Lawfirm mengajukan uji materiel Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran khususnya terhadap ketentuan Pasal 1 angka 2 ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Daftar Lengkap Harga Emas Akhir Pekan di Pegadaian: Ada yang Turun Lagi!
-
Ramai Pabrik Pindah dari Cikarang ke Jawa Tengah, Cek Perbandingan Gaji dan Biaya Hidup
-
Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?
-
10 Aplikasi Saham di Indonesia, Mulai dari Fee Paling Murah dan Fitur Lengkap
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun