- OJK batasi utang pinjol maksimal 30% dari gaji mulai 2026 demi tekan gagal bayar.
- 24 pinjol kena pantau ketat akibat tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen.
- 9 perusahaan pinjol belum penuhi modal Rp12,5 M; OJK dorong opsi merger.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan "rem darurat" untuk menekan angka gagal bayar di sektor pinjaman daring (pindar). Melalui aturan terbaru, OJK memperketat batas maksimum rasio utang nasabah menjadi paling tinggi 30 persen dari total penghasilan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari POJK 40/2024. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap guna memastikan industri siap melakukan transisi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan batas maksimum rasio utang pindar diperketat menjadi 30 persen dari penghasilan. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap mulai tahun ini.
"OJK terus mengawalimplementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/1/2026).
Kata dia, OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026. Hal ini dikarenakan untuk mengurangi gagal bayar pada perusahaan pinjaman daring (pindar).
Untuk itu, OJK memfokuskan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30 persen dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.
"Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite. Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telahdiatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024," katanya.
Sementara itu, OJK mencatat pada November 2025, terdapat 24 Penyelenggara Pindar denganTWP90 di atas 5 perssn yang didominasi oleh segmen produktif. OJK terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaanpenyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakansanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluranpendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru.
Baca Juga: Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
"Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga," bebernya.
Selain itu, Pada November 2025, terdapat 9 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Penyelenggara Pindar tersebut terus didorong untuk melakukanlangkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melaluipenambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencaristrategic investor, dan/atau upaya merger.
Untuk itu, OJK memberikan opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi