- OJK batasi utang pinjol maksimal 30% dari gaji mulai 2026 demi tekan gagal bayar.
- 24 pinjol kena pantau ketat akibat tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen.
- 9 perusahaan pinjol belum penuhi modal Rp12,5 M; OJK dorong opsi merger.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan "rem darurat" untuk menekan angka gagal bayar di sektor pinjaman daring (pindar). Melalui aturan terbaru, OJK memperketat batas maksimum rasio utang nasabah menjadi paling tinggi 30 persen dari total penghasilan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari POJK 40/2024. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap guna memastikan industri siap melakukan transisi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan batas maksimum rasio utang pindar diperketat menjadi 30 persen dari penghasilan. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap mulai tahun ini.
"OJK terus mengawalimplementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/1/2026).
Kata dia, OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026. Hal ini dikarenakan untuk mengurangi gagal bayar pada perusahaan pinjaman daring (pindar).
Untuk itu, OJK memfokuskan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30 persen dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.
"Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite. Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telahdiatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024," katanya.
Sementara itu, OJK mencatat pada November 2025, terdapat 24 Penyelenggara Pindar denganTWP90 di atas 5 perssn yang didominasi oleh segmen produktif. OJK terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaanpenyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakansanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluranpendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru.
Baca Juga: Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
"Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga," bebernya.
Selain itu, Pada November 2025, terdapat 9 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Penyelenggara Pindar tersebut terus didorong untuk melakukanlangkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melaluipenambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencaristrategic investor, dan/atau upaya merger.
Untuk itu, OJK memberikan opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Tak Sekadar Chatbot, Investor Ritel Bisa Manfaatkan AI untuk Analisis Saham
-
Rupiah Menguat Tipis Berkat Sentimen Positif S&P Global Ratings
-
Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam 1,2 Juta Lapangan Kerja
-
Pengangkatan Keponakan Menteri PU Jadi Komisaris PTPP Atas Usulan BP BUMN-Danantara
-
Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM
-
Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar
-
Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!
-
Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih
-
Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun
-
Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia