- OJK batasi utang pinjol maksimal 30% dari gaji mulai 2026 demi tekan gagal bayar.
- 24 pinjol kena pantau ketat akibat tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen.
- 9 perusahaan pinjol belum penuhi modal Rp12,5 M; OJK dorong opsi merger.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan "rem darurat" untuk menekan angka gagal bayar di sektor pinjaman daring (pindar). Melalui aturan terbaru, OJK memperketat batas maksimum rasio utang nasabah menjadi paling tinggi 30 persen dari total penghasilan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari POJK 40/2024. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap guna memastikan industri siap melakukan transisi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan batas maksimum rasio utang pindar diperketat menjadi 30 persen dari penghasilan. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap mulai tahun ini.
"OJK terus mengawalimplementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/1/2026).
Kata dia, OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026. Hal ini dikarenakan untuk mengurangi gagal bayar pada perusahaan pinjaman daring (pindar).
Untuk itu, OJK memfokuskan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30 persen dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.
"Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite. Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telahdiatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024," katanya.
Sementara itu, OJK mencatat pada November 2025, terdapat 24 Penyelenggara Pindar denganTWP90 di atas 5 perssn yang didominasi oleh segmen produktif. OJK terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaanpenyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakansanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluranpendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru.
Baca Juga: Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
"Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga," bebernya.
Selain itu, Pada November 2025, terdapat 9 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Penyelenggara Pindar tersebut terus didorong untuk melakukanlangkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melaluipenambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencaristrategic investor, dan/atau upaya merger.
Untuk itu, OJK memberikan opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya