Suara.com - Pemerintah akhirnya memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang awalnya sampai September menjadi sampai Desember 2020, perpanjangan ini untuk meringankan beban para Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak negatif penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kebijakan perpanjangan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.
"Dalam Perpres 72 ini menampung hal-hal baru, yaitu perluasan dan perpanjangan insentif perpajakan untuk dunia usaha," kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).
Meski begitu, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pemberian insentif pajak yang diperpanjang ini hanya berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 2, PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Akibat perpanjangan pemberian insentif ini, pundi-pundi penerimaan negara pun harus kembali direvisi oleh pemerintah, Sri Mulyani mengatakan akibat kebijakan perpanjangan ini pemerintah harus rela kehilang 4 persen lagi penerimaan negara dari sektor pajak.
"Ada koreksi penerimaan perpajakan menjadi Rp 1.404,5 triliun turun 4 persen dari sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 1.462,6 triliun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya