Suara.com - Pemerintah akhirnya memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang awalnya sampai September menjadi sampai Desember 2020, perpanjangan ini untuk meringankan beban para Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak negatif penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kebijakan perpanjangan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.
"Dalam Perpres 72 ini menampung hal-hal baru, yaitu perluasan dan perpanjangan insentif perpajakan untuk dunia usaha," kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).
Meski begitu, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pemberian insentif pajak yang diperpanjang ini hanya berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 2, PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Akibat perpanjangan pemberian insentif ini, pundi-pundi penerimaan negara pun harus kembali direvisi oleh pemerintah, Sri Mulyani mengatakan akibat kebijakan perpanjangan ini pemerintah harus rela kehilang 4 persen lagi penerimaan negara dari sektor pajak.
"Ada koreksi penerimaan perpajakan menjadi Rp 1.404,5 triliun turun 4 persen dari sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 1.462,6 triliun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
BGN Bentuk Tim Sendiri Teliti Keracunan MBG: Apa Betul Keracunan atau Alergi?
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup