Suara.com - Pemerintah akhirnya memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang awalnya sampai September menjadi sampai Desember 2020, perpanjangan ini untuk meringankan beban para Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak negatif penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kebijakan perpanjangan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.
"Dalam Perpres 72 ini menampung hal-hal baru, yaitu perluasan dan perpanjangan insentif perpajakan untuk dunia usaha," kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).
Meski begitu, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pemberian insentif pajak yang diperpanjang ini hanya berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 2, PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Akibat perpanjangan pemberian insentif ini, pundi-pundi penerimaan negara pun harus kembali direvisi oleh pemerintah, Sri Mulyani mengatakan akibat kebijakan perpanjangan ini pemerintah harus rela kehilang 4 persen lagi penerimaan negara dari sektor pajak.
"Ada koreksi penerimaan perpajakan menjadi Rp 1.404,5 triliun turun 4 persen dari sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 1.462,6 triliun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026