Suara.com - Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan ada lima sektor yang banyak menerima insentif pajak akibat covid-19.
Kelima industri itu adalah perdagangan, industri, jasa perusahaan, jasa lainnya serta akomodasi dan makan/minum.
"Lima sektor yang paling banyak menerima insentif fiskal akibat COVID-19 yaitu perdagangan, industri, jasa perusahaan yaitu jasa prefesional seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, teknik sipil, periklanan. Jasa lainnya terkait persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan. Terakhir berkaitan sektor akomodasi, makanan dan minuman" kata Ihsan dalam sebuah diskusi online, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Ihsan menuturkan, hal ini dimungkinkan dengan perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-44/PMK.03/2020.
Adapun bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait dunia usaha ada lima yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, pengembalian pendahuluan PPN sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar.
Jumlah permohonan Wajib Pajak (WP) terkait insentif pajak tersebut telah diajukan oleh total 389.546 WP dengan yang diterima untuk insentif PPh pasal 21 sebesar 105.759, untuk PPh pasal 22 Impor sebesar 8.994 WP, PPh Final Ps 23 UKM sebesar 197.735 WP dan PPh pasal 25 sebesar 48.330 WP.
Ihsan menjelaskan alasan sebagian WP yang tidak diterima pengajuannya diantaranya adalah KLU tidak memenuhi kriteria PMK 44 serta SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.
Berita Terkait
-
Pungut Pajak Lalu Utang, Masinton: Jangan Negara Ini Lebih Sadis dari VOC
-
Corona Tak Kunjung Usai, Bagaimana Penerimaan Pajak di Indonesia?
-
Pemberlakuan Pajak Digital di Tengah Pandemi Virus Corona di Indonesia
-
Efek COVID-19, Pemkab Bantul Potong Pajak Sejumlah Sektor Hingga 100 Persen
-
Imbas Virus Corona, Pendapatan DKI Berkurang dari 13 Sektor Pajak Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih