Suara.com - Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah memberikan stimulus untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka (PT) yang sudah go public dengan memberikan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, serta 17 persen pada tahun pajak 2022.
Lantas bagaimana untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak tersebut?
Mengutip keterangan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selasa (30/6/2020) syarat untuk mendapatkan penurunan tarif tersebut adalah PT sudah memperdagangkan sahamnya di BEI sebesar 40 persen dan harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing tidak melebihi 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
"Syarat tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam satu tahun," bunyi keterangan tersebut.
Pengecualian dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti apabila emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.
Emiten yang melakukan buyback dan mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020, seperti diatur dalam PP 29/2020.
Persyaratan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada PP No. 30 Tahun 2020 di laman pajak.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina