Suara.com - Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah memberikan stimulus untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka (PT) yang sudah go public dengan memberikan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021, serta 17 persen pada tahun pajak 2022.
Lantas bagaimana untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak tersebut?
Mengutip keterangan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selasa (30/6/2020) syarat untuk mendapatkan penurunan tarif tersebut adalah PT sudah memperdagangkan sahamnya di BEI sebesar 40 persen dan harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing tidak melebihi 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
"Syarat tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam satu tahun," bunyi keterangan tersebut.
Pengecualian dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti apabila emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.
Emiten yang melakukan buyback dan mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020, seperti diatur dalam PP 29/2020.
Persyaratan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada PP No. 30 Tahun 2020 di laman pajak.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H