Suara.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mengumumkan gagal bayar sejak Oktober 2018. Dalam pengumuman itu, Jiwasraya tak mampu lunasi klaim polis nasabah sebesar Rp 802 miliar.
Tim Penasehat Hukum Heru Hidayat Kresna Hutahuruk mempertanyakan manajamen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengumumkan gagal bayar klaim polis sebesar Rp 802 miliar itu.
Menurutnya, manajemen Jiwasraya sebenarnya bisa menyelesaikan gagal bayar klaim tersebut.
Dijelaskan Kresna, kondisi keuangan Asuransi Jiwasraya masih memiliki dana dari deposito yang mampu melunasi semua pembayaran polis nasabah.
"Kecuali Rp 802 miliar engga punya apa-apa. Ini masih punya deposito dan selama tahun 2018 dia (Jiwasraya) terima premi Rp 5 triliun lebih," katanya di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Lebih lanjut, Kresna Juga mempertanyakan alasan manajemen Asuransi Jiwasraya tak menarik dana hasil investasi dari Manajer Investasi (MI) pada saat mengumumkan gagal bayar klaim polis.
Padahal, pada saat Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana milik Jiwasraya sangat bagus yang mana dananya bisa melunasi gagal bayar klaim polis tersebut.
"Nilai barang engga pernah redem. MI juga bingung kenapa Jiwasraya engga redem, semuanya nilai NABnya bagus kok 2018," ujar dia.
Di sisi lain, Kresna juga menyoroti, manajemen Jiwasraya saat ini yang mengomentari imbal hasil produk JS Saving Plan yang dirasa terlalu tinggi sebesar 13 persen. Pasalnya, imbal hasil JS Saving Plan sebenarnya sudah turun di level 7 persen.
Baca Juga: Dalang Pembobol Jiwasraya Semakin Jelas
"Dia (manajemen baru) bilang bunga saving plan tinggi, setelah itu bunga 7 persen. Tapi di masa kepemimpinan Pak Hexana, dia keluarkan MTN bunga 11,25 persen. Ini kan lucu dia bilang bunga saving plan kemahalan, tapi ngeluarin MTN bunga 11,25 persen," imbuh Kresna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026