Bisnis / Keuangan
Senin, 27 Juli 2020 | 12:16 WIB
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Baca 10 detik

Berdasarkan klasifikasi entitas induk dengan produk rokok dari masing-masing perusahaan tersebut, ditemukan bahwa simplifikasi yang mengacu pada PMK 146/2017 tidak akan mematikan pabrikan kecil.

Sebaliknya simplifikasi ini mampu menutup celah dimana pabrikan besar bermain di golongan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pabrikan kecil.

Load More