Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yakni GIAA01. Penghetian perdagangan ini sesuai dengan surat Peng-SPT-00015/BEI.PP2/07-2020.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, penghentian perdagangan EBA milik Garuda Indonesia itu karena adanya penundaan pembayaran amatortisasi pokok EBA Mandiri GIAA01.
Sehinga, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan MGIA01 di sistem perdagangan Bursa terhitung sejak Sesi I Perdagangan tanggal 27 Juli 2020, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
BEI juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, saat ini perseroan memang tengah menghadapi tekanan likuiditas. Namun, ia memastikan, Garuda Indonesia berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran KIK EBA tersebut.
"Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, Garuda Indonesia telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban pokok EBA kelas A beserta hasil investasi EBA kelas A periode Juli 2020 yang disesuaikan dengan kondisi likuiditas Perseroan saat ini," ujar Irfan dalam keterangannya, Senin (27/7/2020).
Mantan Direktur Utama PT INTI (Persero) inin mengungkapkan, pandemi ini juga membawa dampak signifikan terhadap kinerja operasional Garuda Indonesia.
"Pendapatan Perseroan turun hingga 90 persen sebagai imbas dari penurunan demand layanan penerbangan dan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat maupun penerbangan di masa pandemi, salah satunya dengan adanya penutupan layanan penerbangan umrah sejak Maret 2020 lalu," jelas Irfan.
Mengacu pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak Atas Pendapatan Penjualan Tiket mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran EBA, maka pembayaran sisa pembayaran EBA periode Juli 2020 tersebut dapat diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 hari.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kirim Hasil Laut dari Ambon ke China
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga tengah membuka komunikasi bersama pemegang EBA melalui PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) selaku manajer investasi, terkait rencana penyelesaian sisa kewajiban pembayaran KIK EBA periode Juli 2020 tersebut.
"Ditengah berbagai tekanan kinerja yang dihadapi Perseroan tersebut, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," jelas Irfan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor