Suara.com - Pengusaha sukses asal Kota Batam pemilik PS Store, Putra Siregar (PS), ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana Kepabeanan. Putra Siregar diduga melakukan penyelundupan sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek secara ilegal.
Youtuber asal Kota Batam ini ditangkap setelah menjalani penyidikan.
"Pada prinsipnya, ada tegahan (larangan) dari BC Kanwil Jakarta, yang patut di duga adanya pelanggaran tindak pidana kepabenanan, berupa HP ilegal," kata Kepala Seksi BK Humas Kanwil DJBC Jakarta Ricky M Hanafie saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/7/2020).
Setelah menjalani penyidikan cukup lama, baru pada Kamis (23/7/2020) lalu, kasusnya dari Bea Cukai Kanwil Jakarta diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pada tahun 2019 berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli telah diserahkan tersangka (PS) dan BB (barang bukti) ke kejari," kata Ricky.
Ricky mengungkap, total sebanyak 190 ponsel ilegal diamankan oleh pihaknya dari tersangka PS. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ricky mengakui selama proses penyidikan tersebut PS berkelakuan baik dan kooperatif.
"Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna membenarkan pengusaha ponsel Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan di Jakarta.
"Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, baik barang buktinya maupun tersangkanya," kata Sumarna pada Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, Program Ratusan Kurban Putra Siregar Tetap Berjalan
Penyerahan barang bukti dan tersangka, merupakan proses tingkat dua ke Kejari Jakarta Timur. Proses itu, kata Sumarna, memang harus menghadirkan tersangka maupun barang buktinya. Setelah itu, proses Kejari akan menahan tersangka atau tidak masih bergantung pihak kejaksaan.
"Kan bisa menggunakan mekanisme jaminan atau tersangkanya memang harus dimasukkan," katanya lagi.
Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari BC Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 61 juta lebih.
Pihak Kejari Jaktim juga menerima pelimpahan harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar serta rekening bank senilai Rp 50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Proyek Kilang RDMP Balikpapan Habiskan 115 Ribu Ton Semen
-
Lampaui Rata-Rata Nasional, Produktivitas Jagung Dekalb Capai 7 Ton per Hektare
-
BCA Digital Bagikan Strategi Resolusi Finansial 2026
-
Harga Emas Antam di Level Rp2,88 Juta per Gram pada Sabtu
-
Laka Kerja di PLTU Sukabangun Memakan Korban, Manajemen Audit Seluruh Mitra
-
Benarkah MBG Bebani Anggaran Pendidikan?
-
Ini Tips Rencanakan Mudik Sekaligus Ide Liburan Bersama Keluarga