Suara.com - Aktivitas toko PStore di Ruko Marcelia, Batam Centre, Kota Batam, milik tersangka kasus kepabeanan Putra Siregar masih beroperasi seperti biasa.
Dari pantauan Suara.com, di dalam toko terlihat beberapa pengunjung yang nampak sedang memilih ponsel dan dilayani pegawai toko. Kemudian pada bagian depan toko, terpajang beberapa keranjang buah-buahan yang tertutup sebagian. Toko buah-buahan ini juga merupakan usaha milik Putra Siregar.
Dua orang pegawai toko nampak menunggui lapak buah ini, sementara seorang pegawai lain nampak sibuk merapikan kendaraan yang terparkir di bagian depan toko.
Sementara di kediamannya yang berada di kawasan Mitra Raya Blok C Nomor 36, Batam Centre, Batam, juga tak terlihat perbedaan mencolok. Juga tidak juga ada tanda-tanda penyegelan.
Pun dari luar kediaman, terdengar aktivitas kegiatan renovasi. Dari balik pagar rumah, terlihat seseorang muncul. Perempuan berusia sekitar 40 tahun ini mengaku kerabat Putra dan memberi informasi kalau Putra sedang tidak berada di rumahnya.
"Dia (Putra Siregar) masih berada di Jakarta, tak tahu kapan kembali," kata wanita dipanggil Er ini.
Er melanjutkan, ia mengaku tidak tahu banyak perihal kasus yang dijalani Putra Siregar.
"Saya baru datang juga," kata dia lagi.
Rumah ini sendiri memiliki pagar besi setinggi kurang lebih 3 meter, rooftop teras rumah dengan tanaman anggur hijau. Saat datang ke sana, dikawal salah satu chief security perumahan.
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, Pengusaha Putra Siregar Diamankan Bea Cukai Jakarta
Informasi dari security perumahan, rumah milik Putra Siregar ini beberapa tahun lalu juga sempat pernah didatangi belasan petugas Bea Cukai. Saat itu sempat dilakukan penyegelan.
Di bagian depan rumah, terparkir satu mobil sedan Mustang warna kuning BP 17 VO serta satu mobil Toyota Fortuner warna putih BP 1534 VO, serta satu sepeda motor Honda Beat warna putih list biru BP 2313 AE.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari Bea Cukai Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar, sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 61 juta lebih.
Pihak Kejari Jaktim juga menerima pelimpahan harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar serta rekening bank senilai Rp 50 juta.
Kontributor : Bobi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian