Suara.com - Harga emas hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 tidak banyak berubah dari harga kemarin, Sabtu (8/8). Terpantau hanya berselisih Rp 1000.
Berdasarkan situs resmi Logam Mulia Antam, Sabtu (8/8) lalu, harga emas batangan mencapai Rp 1.055.000 untuk ukuran 1 gram. Senin (10/8/2020) ini, harga emas dengan bobot yang sama dapat diperoleh dengan Rp 1.054.000.
Sementara untuk setengah gram sebelumnya dihargai Rp 557.500 kini menjadi Rp 557.000.
Adapun harga emas batangan di Logam Mulia adalah sebagai berikut:
- Emas batangan 0,5 gram Rp 557.000
- Emas batangan 1 gram Rp 1.054.000
- Emas batangan 2 gram Rp 2.048.000
- Emas batangan 3 gram Rp 3.047.000
- Emas batangan 5 gram Rp 5.050.000
- Emas batangan 10 gram Rp 10.035.000
- Emas batangan 25 gram Rp 24.962,.000
- Emas batangan 50 gram Rp 49.845.000
- Emas batangan 100 gram Rp 99.612.000
- Emas batangan 250 gram Rp 248.765.000
- Emas batangan 500 gram Rp 497.320.000
- Emas batangan 1000 gram Rp 994.600.000
Selain membeli emas di Logam Mulia Antam, emas juga tersedia di tempat lain, seperti Pegadaian. Berikut ini daftarnya.
Berdasarkan laman resmi Pegadaian, emas Antam dihargai Rp 589.000 untuk ukuran 0,5 gram atau Rp 1.105.000 untuk 1 gram. Sementara emas ukuran 2 gram dapat dibeli dengan harga Rp 2.198.000.
Harga emas hari ini di Pegadaian ukuran 0,5 gram:
- Emas Antam desain Retro Rp 528.000
- Emas Antam Batik Rp 648.000
- Emas UBS Rp 573.000
Harga emas hari ini di Pegadaian ukuran ukuran 1 gram:
- Emas Antam Retro Rp 1.056.000
- Emas Antam Batik Rp 1.243.000
- Emas UBS Rp 1.094.000
Sementara itu, harga emas Antam ukuran 100 gram dapat diperoleh dengan Rp 106.844.000 jika kalian membeli di Pegadaian.
Baca Juga: Harga Emas Batangan Sudah Naik 34 Persen Sepanjang Tahun Ini
Sementara emas UBS dengan bobot 100 gram dihargai Rp 105.806.000 dan untuk 1000 gram seharga Rp 1.035.131.000.
Jika Anda ingin menjual emas antam, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan penjualan emas (buyback). Menyadur dari situs resmi Logam Mulia Antam, selama kemasan masih ada dan tidak rusak, 1 gramnya akan dikenai harga Rp 953,000. Turun sebanyak Rp 1.000 dari hari kemarin.
Seluruh pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP. Hal ini sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017. Jadi, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk diketahui, harga emas batangan telah meningkat 34 persen tahun ini di tengah melonjaknya kasus COVID-19. Gejolak ekonomi global akibat pandemi mendorong langkah-langkah stimulus yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Harga logam berharga lain seperti perak turun 3 persen menjadi 28,07 dolar AS per ounce, setelah sebelumnya mencapai level tertinggi sejak Februari 2013 di 29,84 dolar AS. Ini telah naik 15,5 persen sejauh minggu ini.
Platinum turun 4,1 persen menjadi 957,36 dolar AS. Sementara paladium turun 2,9 persen menjadi 2.156,97 dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok