Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang disinyalir melakukan eksekusi di lahan yang salah pada tanggal 7 Agustus 2020. Eksekusi dilakukan atas dasar putusan perdamaian antara Darmawan dengan N.V Loa & Co atas tanah seluas 45 hektar (450.000 m2) di kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang Tangerang, yang patut diduga terdapat kekeliruan yang nyata terkait penunjukan lokasi tanah yang menjadi objek putusan eksekusi.
Mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan keamanan, Surat Resmi Penundaan Pelaksanaan Eksekusi pun telah dikeluarkan oleh Kapolres Tangerang. Namun surat tersebut tidak dihiraukan.
Menurut Kapolres objek eksekusi dan pengosongan lahan berpotensi sengketa, dapat memicu kerawanan. BPN Tangerang sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat tanah yang menjadi dasar eksekusi tidak terdaftar di BPN Tangerang.
Perkara sengketa yang terjadi antara Darmawan dan N.V Loa and Co menimbulkan kerugian kepada warga dan PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) yang tanah miliknya menjadi objek eksekusi dan dipaksa untuk mengosongkan lahan demi melaksanakan putusan tersebut.
"Perkara ini janggal karena yang berperkara Darmawan dan NV LOA & CO, akan tetapi yang menjadi korban eksekusi pengosongan lahan adalah warga masyarakat dan TMRE," ujar Juru Bicara PT Tangerang Matra Real Estate, Manusun Hasudungan Purba dalam keterangannya, Selasa
(11/8/2020).
Warga yang tergabung dalam tim Advokasi merasa diperlakukan tidak adil karena pelaksanaan pembacaan eksekusi ini terkesan dipaksakan dan dilakukan di belakang halaman Kantor Kecamatan Pinang.
Keberatan dilontarkan pula oleh tim kuasa hukum TMRE, dengan menolak eksekusi keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 120/PEN.EKS/2020 PN.TNG, dimana objek eksekusi di laksanakan di atas tanah milik TMRE.
TMRE adalah pemilik tanah yang sah, memperoleh tanah dari masyarakat berdasarkan ijin lokasi no. 593/Kep.001. DPMPTSP/2017, sudah mengajukan keberatan atas eksekusi ini, namun tidak dihiraukan oleh PN Tangerang.
Warga melalui tim Advokasi beserta TMRE akan terus berupaya menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas eksekusi tanah ini.
Baca Juga: Duit Pembebasan Lahan Belum Dibayar Pengadilan, Warga Blokade Tol Jatikarya
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0
-
BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud
-
Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!
-
Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026
-
Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja
-
Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon