Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kegiatan impor pada bulan Juli 2020 masih terlihat sepi, hal tersebut terbukti dari menurunnya kegiatan impor sebesar 2,73 persen atau setara 10,47 miliar dolar AS, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
"Kalau kita lihat penyebabnya penurunan ini terjadi karena adanya penurunan impor non-migas sebesar 5,7 persen," kata Kepala BPS Kecuk Suhariyanto dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Sementara untuk impor migas justru mengalami kenaikan yang cukup tinggi yakni mencapai 41,53 persen, dimana importasi minyak mentah menjadi yang paling tinggi.
Sementara itu, secara tahunan atau year on year (yoy) impor migas mengalami penurunan sebesar 45,19 persen. Dari 15,52 miliar dolar AS pada Juli 2019, menjadi 10,47 miliar dolar AS pada Juli 2020.
Sedangkan impor non-migas juga mengalami penurunan secara YoY. Yakni 30,95 persen. Dari 13,77 miliar dolar AS pada Juli 2019, menjadi 9,51 miliar dolar AS pada Juli 2020.
"Dari gambaran ini kita bisa melihat bahwa memang kita belum kembali ke arah yang normal," kata Kecuk.
Penurunan impor nonmigas terbesar Juli 2020 dibandingkan Juni 2020 adalah golongan kendaraan dan bagiannya senilai 157,9 juta dolar AS (42,77 persen), sedangkan peningkatan terbesar adalah golongan mesin dan perlengkapan elektrik senilai 220,9 juta dolar AS (15,77 persen).
Tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari–Juli 2020 adalah Tiongkok senilai 21,36 miliar dolar AS (29,31 persen), Jepang 6,75 miliar dolar AS (9,26 persen), dan Singapura 4,86 miliar dolar AS (6,66 persen).
Impor nonmigas dari ASEAN senilai 13,94 miliar dolar AS (19,12 persen) dan Uni Eropa senilai 5,77 miliar dolar AS (7,91 persen).
Baca Juga: Luhut Wacanakan Impor Dokter, IDI: Bukan Kewenangan Menteri Maritim
Nilai impor seluruh golongan penggunaan barang selama Januari–Juli 2020 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan terjadi pada golongan barang konsumsi (7,15 persen), bahan baku/ penolong (17,99 persen), dan barang modal (18,98 persen).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya