- Internet Aceh lumpuh pascabencana; operator dituding lalai penuhi standar cadangan daya BTS.
- LBH soroti tanggung jawab hukum operator sesuai UU 36/1999 atas matinya layanan saat darurat.
- Komunikasi vital gagal berfungsi, operator telekomunikasi terancam jerat kelalaian korporasi.
Suara.com - Kelambanan dan potensi kelalaian operator telekomunikasi kembali menjadi sorotan setelah layanan internet di Aceh berulang kali lumpuh di tengah situasi darurat pascabencana.
Pola ini kembali terulang dalam beberapa pekan terakhir pascabanjir dan longsor, ketika akses komunikasi mati hampir tanpa jeda dan menyulitkan masyarakat memperoleh informasi krusial.
Konsultan Hukum dan Mediator PMN LBH Qadhi Malikul Adil, Dr. Bukhari, menilai kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa lagi dipahami sebatas gangguan teknis.
“Pasca banjir dan longsor, kita melihat betapa rentannya sistem telekomunikasi di Aceh. Internet langsung blackout begitu listrik terputus. Ini bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum dan pelayanan publik,” ujarnya pada Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, matinya internet setiap kali terjadi gangguan sistem mencerminkan lemahnya kesiapsiagaan operator telekomunikasi di wilayah rawan bencana.
Padahal, layanan komunikasi merupakan infrastruktur vital yang seharusnya tetap berfungsi dalam kondisi krisis.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak Base Transceiver Station (BTS) di Aceh tidak dilengkapi cadangan daya yang memadai.
Idealnya, tower telekomunikasi memiliki baterai atau genset yang mampu menopang operasional minimal 4 hingga 8 jam.
Namun pada praktiknya, sebagian BTS hanya bertahan puluhan menit, bahkan ada yang langsung mati ketika pasokan utama terganggu.
Baca Juga: Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery
Dalam kondisi darurat, tanggung jawab operator tidak berhenti pada keberadaan genset semata.
Ketika genset BTS kehabisan bahan bakar, operator seharusnya segera melakukan pengisian ulang.
Jika genset rusak akibat terdampak bencana, penggantian atau perbaikan cepat menjadi kewajiban, bukan opsi.
Ketergantungan berlarut pada pemulihan pihak lain mencerminkan lemahnya manajemen kedaruratan.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang melekat pada penyelenggara layanan telekomunikasi.
“Jika tidak dipenuhi, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian korporasi yang berdampak langsung pada kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional