Suara.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk jadi Bank Kustodian dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
Executive Vice President Investment Services Bank BRI Tjondro Prabowo mengatakan, sebagai Bank Kustodian perseroan dapat dua mandat yaitu mengelola dana Tapera dan aset BP Tapera.
Tjondro melanjutkan, dalam mengelola dana Tapera Bank BRI memiliki 3 kewajiban, pertama wajib mencatat besaran simpanan dana-dana Tapera beserta pemupukannya.
Dalam pengelolannya, Tjondro menjelaskan Bank BRI memiliki tiga kewajiban atau tugas yang harus dijalankan.
Pertama, Bank BRI berkewajiban untuk mencatat besaran simpanan dana dana Tapera peserta beserta pemupukannya. Kedua, menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) dana Tapera pada setiap hari bursa.
Terakhir, Bank BRI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan dana Tapera, yang telah diaudit.
"Untuk mendukung program Tapera, kami menyiapkan unit khusus, selain kustodian team yang sudah ada," ujar Tjondro sebah diskusi InfobankTalknews secara virtual, Jumat (28/8/2020).
Dalam hal Bank BRI juga menyediakan, infrastruktur dan proses bisnis agar pengelolaan dana Tapera bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: BRI Berhasil Jaga Pertumbuhan Bisnis di Tengah Upaya Penyelamatan UMKM
"Kami juga mempersiapkan pula infrastruktur, dan business proses yang memadai, serta orang-orang kompeten yang menanganinya. Semuanya tentu akan berjalan lancar dengan kerja sama dari setiap pihak," kata Tjondro.
Sebagai informasi, Tapera sendiri merupakan program Pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyelenggaraan tabungan perumahan.
Program ini bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Berita Terkait
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Dorong Generasi Muda Jadi Katalis Ekonomi, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
Sambut HUT ke-130, BRI Jaring Karya Jurnalistik Inspiratif Melalui News Fest 2025
-
Berkat BRI, Produk Diaper Ramah Lingkungan Dari UMKM Asal Surabaya Ini Kian Diminati
-
Long Weekend Maulid Nabi 2025, BRI Pastikan Transaksi Nasabah Lancar dengan Weekend Banking
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
SIG Klaim Punya Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara!
-
Goldman Sachs Naikkan Target Price BBRI Jadi Rp4.760 per Saham
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Agustus 2025
-
Dapat Suntikan Dana dari Trump, Inggris Buka 7.500 Lowongan Kerja
-
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
-
Update Harga Sembako Hari Ini: Bawang Merah Putih Turun, Daging Ayam Masih Mahal?
-
Capek Cetak Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Ambles
-
The Fed Pangkas Suku Bunga, Apa Dampaknya Terhadap Perbankan Indonesia?
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!