Suara.com - Setelah pada 24 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), maka sesuai dengan kesepakatan, hari ini, Selasa (1/9/2020), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta orang, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut, telah kami serahkan total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujar Agus.
Ia menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsostek. Alternatif pertama, BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif kedua, kondisi dimana data peserta tidak valid, karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker yang dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," tambah Agus
Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.
“Kami mendapati, ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.
Jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, maka ia cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek.
Baca Juga: Pemberian Subsidi pada Pekerja, BPJamsostek Lakukan Finalisasi Gelombang I
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJamsostek dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook, dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi. “Kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak, agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJamsostek dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tutup Agus.
Berita Terkait
-
Sudah Cair, Subsidi Upah Rp1,2 Juta Dibagi ke 144.486 Pekerja di Jogja
-
BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Kemenaker
-
Pemberian Subsidi pada Pekerja, BPJamsostek Lakukan Finalisasi Gelombang I
-
Soal Bantuan Subsidi Upah, Disnakertrans Bantul: Kita Hanya Sosisalisasi
-
Apresiasi Pemda, BPJamsostek Gelar Paritrana Award Tahun 2019
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71
-
Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!