Suara.com - Beberapa ekonom mengkhawatirkan langkah pemerintah yang hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan atau Perppu Reformasi Sistem Keuangan.
Salah satu aturan yang muncul adalah peran pengawasan perbankan nasional akan dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) serta ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lewat Perppu tersebut.
Ekonom senior INDEF, Faisal Basri mengatakan, akar permasalahan yang terjadi pada sistem keuangan nasional adalah masalah fiskal dan kementerian teknis yang tidak begitu baik memutar roda perekonomian.
"Please, masalahnya ini di fiskal dan kementerian teknis, tapi ini kok moneter yang di obok-obok," kata Faisal dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (3/9/2020).
Menurut dia BI adalah lembaga negara yang independen bebas campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, hal ini pun sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
"Bank Sentral, kedudukan kewenangan tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang nomor 23 tahun 1999 pasal 4 ayat 2," katanya.
Faisal juga mengkritik rencana pemerintah yang juga berencana menerbitkan Perrpu tentang LPS agar dana yang dihimpun LPS bisa digunakan untuk menyuntik likuiditas kepada perbankan.
"Sektor perbankan sektor keuangan ini yang akan dijadikan semacam apa ya kawah candradimuka akan diperah habis-habisan ini," kata Faisal.
Sebelumnya, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan jika aturan ini benar dilakukan pengawasan sektor jasa keuangan tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.
Baca Juga: Reformasi Sistem Keuangan, Ekonom Sebut Orde Baru Datang Lagi
"Mungkin potensi miss komunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9/2020).
Ryan menjelaskan, poin penting berdirinya OJK adalah pengawasan da pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan. Hal yang terjadi pada 2008 lalu.
"Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK. Sehingga sejak berdirinya OJK kita bisa melihat kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik," tambahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut soal Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), Ryan enggan menanggapi karena dianggap ranah politik.
"Kami memandang bahwa itu domain politik, jadi kita tidak masuk ke ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan terintegrasi. Bagi OJK tentu sampai hari ini kita masih solid menjalankan tupoksi kita," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List
-
Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak
-
Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik
-
KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif
-
Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak
-
Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini
-
IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA
-
Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026