Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir membatasi jumlah dan gaji staf khusus para Direksi perusahaan-perusahaan pelat merah.
Hal ini sesuai amanat Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang dikeluarkan Erick pada 3 Agustus 2020.
Dalam SE tersebut, Staf Ahli Direksi hanya dibatasi sebanyak-banyak lima orang. Selain itu, gaji staf ahli direksi juga dibatasi maksimal Rp 50 juta per bulan.
Staf Khusus Menteri BUMN bidang Komunikasi, Arya Sinulingga mengatakan, pembatasan ini dibuat agar keberadaan staf ahli direkrut secara transparan.
Pasalnya, ungkap Arya, Menteri Erick menemukan sejumlah BUMN yang direksinya memiliki staf ahli lebih dari lima orang dan bergaji hingga Rp 100 juta per bulan.
"Selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Arya mencontohkan, beberapa BUMN yang memiliki staf ahli pada Direksi yaitu PLN yang mana satu direksi memiliki belasan staf ahli.
Selain itu, Pertamina juga melakukan hal yang sama dengan milik banyak staf ahli di satu direksi.
"Pernah juga ada di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itupun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," jelas Arya.
Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test
Arya menambahkan, staf ahli yang dipilih juga tak boleh rangkap jabatan di satu BUMN yang sama atau lainnya. Menurutnya, dengan ada surat edaran ini, semua jabatan jadi transparan dan terstruktur.
"Nah ini yang kami rapihkan dan lebih transaparan. Jadi kalo ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya SE ini) justru kami rapihkan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap," kata Arya.
Tag
Berita Terkait
-
Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test
-
Jasa Marga Harus Baca Postingan IG Ridwan Kamil Sebelum Naikan Tarif Tol
-
Realisasi Bantuan Stimulus PEN Capai Rp 190,5 Triliun, Untuk Apa Saja?
-
Komentari Kasus Jiwasraya, Said Didu: Dari Awal Saya Yakin Ada Perampokan
-
Erick Thohir Ungkap Alasan Dibuatnya Vaksin Merah Putih
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik