Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir membatasi jumlah dan gaji staf khusus para Direksi perusahaan-perusahaan pelat merah.
Hal ini sesuai amanat Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang dikeluarkan Erick pada 3 Agustus 2020.
Dalam SE tersebut, Staf Ahli Direksi hanya dibatasi sebanyak-banyak lima orang. Selain itu, gaji staf ahli direksi juga dibatasi maksimal Rp 50 juta per bulan.
Staf Khusus Menteri BUMN bidang Komunikasi, Arya Sinulingga mengatakan, pembatasan ini dibuat agar keberadaan staf ahli direkrut secara transparan.
Pasalnya, ungkap Arya, Menteri Erick menemukan sejumlah BUMN yang direksinya memiliki staf ahli lebih dari lima orang dan bergaji hingga Rp 100 juta per bulan.
"Selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Arya mencontohkan, beberapa BUMN yang memiliki staf ahli pada Direksi yaitu PLN yang mana satu direksi memiliki belasan staf ahli.
Selain itu, Pertamina juga melakukan hal yang sama dengan milik banyak staf ahli di satu direksi.
"Pernah juga ada di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itupun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," jelas Arya.
Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test
Arya menambahkan, staf ahli yang dipilih juga tak boleh rangkap jabatan di satu BUMN yang sama atau lainnya. Menurutnya, dengan ada surat edaran ini, semua jabatan jadi transparan dan terstruktur.
"Nah ini yang kami rapihkan dan lebih transaparan. Jadi kalo ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya SE ini) justru kami rapihkan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap," kata Arya.
Tag
Berita Terkait
-
Erick Thohir Wajibkan Tamu Kementerian BUMN Bawa Hasil Rapid Test
-
Jasa Marga Harus Baca Postingan IG Ridwan Kamil Sebelum Naikan Tarif Tol
-
Realisasi Bantuan Stimulus PEN Capai Rp 190,5 Triliun, Untuk Apa Saja?
-
Komentari Kasus Jiwasraya, Said Didu: Dari Awal Saya Yakin Ada Perampokan
-
Erick Thohir Ungkap Alasan Dibuatnya Vaksin Merah Putih
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
BPH Migas Klaim Hemat Rp4,98 Triliun Karena Subsidi Lebih Tepat Sasaran
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
BRI Tanggap Bencana Sumatera Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang Lewat Program Ini Sekolahku
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan
-
Proyek Internet Rakyat Besutan Emiten Milik Hashim Mulai Uji Coba
-
Wamen ESDM: Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik 2026 Berubah Jadi Sebulan Sekali
-
Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
-
Purbaya Mau Obrak-abrik Bea Cukai dan Pajak, 5 Pejabat Akan Dicopot
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Kebocoran Gas Usai, ESDM Ungkap Blok Rokan Mulai Beroperasi Lagi