Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) meminta kepada perusahaan segera menyampaikan data nomor rekening pegawai dalam program subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan.
Adapun batas terakhir, pengumpulan data nomor rekening pegawai hingga pertengahan September ini.
"Batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh saat dihubungi Suara.com yang ditulis, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, Utoh juga meminta, perusahaan juga bisa mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.
Sebelumnya, BP Jamsostek menemukan data yang tidak valid dalam program bantuan subisidi gaji Rp 600 ribu per bulan pada karyawan swasta.
Utoh mengatakan data yang tidak valid tersebut hampir rata-rata tak sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," kata Utoh.
Dalam hal ini, lanjut Utoh, BP Jamsostek memiliki dua alternatif tindakan untuk menangani ketidakvalidan data karyawan tersebut.
Pertama, BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang.
Baca Juga: 1,6 Juta Peserta BP Jamsostek Terancam Tak Dapat Transferan Rp 600 Ribu
Hal itu dilakukan, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14 tahun 2020.
"Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi gaji," jelas utoh.
Utoh mengungkapkan, hingga kini BP Jamsostek telah mengumpulkan hingga validasi data sebanyak 14,4 juta rekening. Dari jumlah itu, data yang sudah tervalidasi sebanyak 11,5 juta nomor rekening.
"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada 2 minggu lalu dan 3 juta pada pekan kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua gelombang. Minggu ini kami akan serahkan data gelombang III," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya