Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk melanjutkan sejumlah program stimulus fiskal yang diberikan pemerintah kepada masyarakat hingga tahun depan. Salah satunya adalah program Bantuan Presiden atau Banpres modal UMKM.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konfrensi pers usai rapat Paripurna dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara melalui video virtual, Senin (7/9/2020).
"Salah satu bansos tunai yang terkait dengan banpres presiden untuk UMKM. Itu akan dilanjutkan (tahun depan)," kata Airlangga.
Tak hanya itu pemerintah juga sedang mengkaji untuk melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji tambahan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja swasta.
"Yang kedua bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," katanya.
Ketua Umum Partai Golkar ini, berharap sejumlah insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah bisa memulihkan daya beli masyarakat yang saat ini terpuruk akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19 dan Kementerian Kesehatan juga akan menyiapkan untuk operasionalisasi daripada vaksinasinya yang diperkirakan bisa dimulai di awal tahun dengan masuknya 30 juta vaksin diharapkan di akhir tahun ini," pungkasnya.
Pemerintah resmi menggelontorkan dana subsidi gaji kepada tiap pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan di Istana Negara, beberapa waktu lalu, Penyaluran subsidi itu dihadiri Presiden Joko Widodo.
Subidisi gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta.
Baca Juga: Erick Thohir: Mohon Maaf Penerima Subsidi Rp 600 Ribu Wajib Punya Rekening
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian bantuan subsidi pemberian subsidi gaji untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja atau buruh.
Pemberian subsidi gaji kata Ida diharapkan dapat meningkatkan daya beli sehingga menimbulkan multiflyer effect pada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh. Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ida.
Pihaknya kata Ida telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 sebagai payung hukum program bantuan subsidi gaji atau upah.
Dalam Permen tersebut mengatur syarat-syarat bagi pekerja penerima subsidi, yaitu pertama, WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai bulan Juni 2020.
"Ketiga, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang keempat pekerja atau buruh penerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan