Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menemukan data yang tidak valid dalam program bantuan subisidi gaji Rp 600 ribu per bulan pada karyawan swasta.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh mengatakan, data yang tidak valid tersebut hampir rata-rata tak sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," ujar Utoh saat dihubungi Suara.com yang ditulus (8/9/2020).
Dalam hal ini, lanjut Utoh, BP Jamsostek memiliki dua alternatif tindakan untuk menangani ketidakvalidan data karyawan tersebut.
Pertama, BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang.
Hal itu dilakukan, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14 tahun 2020.
"Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi gaji," jelas utoh.
Utoh mengungkapkan, hingga kini BP Jamsostek telah mengumpulkan hingga validasi data sebanyak 14,4 juta rekening. Dari jumlah itu, data yang sudah tervalidasi sebanyak 11,5 juta nomor rekening.
"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta pada 2 minggu lalu dan 3 juta pada pekan kemarin sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua gelombang. Minggu ini kami akan serahkan data gelombang III," ucap dia.
Baca Juga: Stimulus Gaji Tambahan Rp 600 Ribu Berlanjut Hingga Tahun Depan
Sebelumnya, pemerintah resmi menggelontorkan dana subsidi gaji kepada tiap pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penyaluran subsidi itu dihadiri Presiden Joko Widodo.
Subidisi gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian bantuan subsidi pemberian subsidi gaji untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja atau buruh.
Pemberian subsidi gaji kata Ida diharapkan dapat meningkatkan daya beli sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh. Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat