Suara.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurul Arifin memastikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Pembahasan termasuk isu ketenagakerjaan dilakukan oleh Pemerintah, pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta perwakilan 16 federasi pekerja.
“Saat ini pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah mencapai 80%. Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tegas Nurul Arifin, ditulis Kamis (10/9/2020).
Terkait dengan salah satu sorotan dalam omnibus law yakni kewajiban pengusaha dalam memberikan bonus kepada pekerja, Nurul Arifin mengatakan bahwa masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam.
“Intinya melindungi hak pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata Nurul.
Dijelaskan Nurul, dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, memang terdapat salah satu klausul tentang ketentuan mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus tersebut diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan.
Di sini disebutkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun.
“Semuanya dalam tahap akhir. Masih ada satu-dua harmonisasi lagi yang perlu dilakukan. Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara Pemerintah dan 9 fraksi di DPR. Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi,” jelas Nurul.
Ditambahkan oleh Nurul, Omnibus Law bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi.
Baca Juga: Kepala BKPM Bahlil: RUU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Korupsi Dunia Investasi
“Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan profesional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. RUU Cipta Kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja,” tambahnya.
Ikhtiar DPR juga selaras dengan upaya Kementerian Tenaga Kerja dalam mencari titik temu yang mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
"Kepentingan dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Ida juga menegaskan bahwa, tidak benar kalau RUU Cipta Kerja hanya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dengan mempermudah investasi.
Ida juga menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja adalah bagian dari upaya yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.
Perlunya kehadiran RUU Cipta Kerja yang seimbang menjadi semakin terasa saat Pandemi COVID-19 berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi selain tentunya juga terhadap aspek kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Sabar Ya! Bahlil dan Purbaya Masih Hitung-hitung Bea Keluar Batu Bara
-
Inalum Catatkan Rekor Produksi dan Penjualan Paling Tinggi Sepanjang Tahun 2025
-
IHSG Sempat 9.000, Purbaya Percaya Diri: Itu Baru Awal, Akan Naik Terus
-
Sempat Tembus 9.000, IHSG Akhirnya Terkoreksi Imbas Aksi Ambil Untung
-
Bahlil Tetap Proses Izin Pertambangan Ormas Meski Aturan Digugat di MK
-
Gen Z Bisa Miliki Rumah, Hunian Terjangkau Ini Jadi Alternatif di Tengah Harga Melambung
-
Bahlil Sengaja Tahan Produksi Batu Bara Jadi 600 Juta di 2026 Demi Harga Stabil
-
Saham Garuda Indonesia (GIAA) Meroket Awal 2026, Ini Penyebabnya
-
IHSG Tembus Level 9.000, Menkeu Purbaya: Lanjut Terus!
-
Dolar AS Ngamuk Bikin Rupiah Terkapar Lemah ke Level Rp 16.798