Suara.com - Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa menghilangkan praktik korupsi dalam duia investasi.
Pasalnya, jelas Bahlil, dalam RUU Cipta Kerja banyak kewenangan pemerintah daerah ataupun kementerian diubah sehingga jalur birokrasi diperpendek.
"Saya juga ingin mengatakan bahwa korupsi tinggi itu juga terkait perizinan yang ada di daerah. Ini rahasia umum untuk kita, investasi terhambat juga karena izin yang tumpang tindih," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).
Dia menjelaskan, dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan perizinan investasi yang melekat pada pemerintah daerah, bahkan kementerian, dipusatkan dahulu kepada presiden.
"Itu tertuang dalam Pasal 163 dan Pasal 164 RUU Cipta Kerja. Nantinya, presiden yang mengembalikan izin itu kepada daerah, kementerian atau lembaga negara lain melalui peraturan pemerintah," kata dia.
Mantan Ketua Umum HIPMI ini mencontohkan, sementara ini terdapat perizinan lokasi investasi yang kewenangan penerbitannya diberikan kepada pemerintah daerah.
Namun persoalannya, kata Bahlil, perizinan lokasi investasi itu tak dipatok jangka waktu penyelesaiannya.
Alhasil, sambung Bahlil, proses perizinan lokasi bagi para investor kerapkali memakan waktu lama.
Tapi pada RUU Cipta Kerja, proses penerbitan perizinan lokasi investasi diberi jangka waktu penyelesaian harus satu bulan.
Baca Juga: Kepala BKPM Bahlil Blak-blakan soal Korupsi yang Hambat Investasi
Dengan begitu pula, tak ada "kompromi" kembali antara pengusaha dengan pemerintah daerah untuk mempercepat izin.
"Kalau satu bulan tidak bisa, berarti baru ditarik ke pusat. Ini adalah cara-cara untuk bagaimana mempercepat investasi," ucap Bahlil.
Dalam hal ini, Bahlil mengakui banyak orang di kementerian atau lembaga negara yang masih "bermain-main" dalam perizinan.
"Tadi saya katakan arogansi sektoral itu. Tapi dengan undang-undang ini, maka presiden bisa memerintahkan untuk melakukan percepatan dengan NSPK," tukas dia.
Berita Terkait
-
Kepala BKPM Bahlil Blak-blakan soal Korupsi yang Hambat Investasi
-
Ekonomi Sulit, Luhut Minta Pengusaha Jangan Kendorkan Semangat Investasi
-
Kepala BKPM Janji Gelar Karpet Merah untuk Semua Investor
-
Kepala BKPM: Urus Investasi Tengah Pandemi Seperti Strategi Juventus
-
Kepala BKPM: Covid-19 Berdampak Sistemik, Masif dan Terstruktur
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Utang Krakatau Steel Susut Lebih Cepat, Setelah Restrukturisasi Disetujui
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
IEU-CEPA Disepakati, Uni Eropa Lirik Industri F&B hingga Energi Terbarukan Indonesia
-
Strategi Holding BUMN Danareksa Perluas Akses Pasar UMKM