Suara.com - Tingginya jumlah kasus positif Covid-19 dalam sebulan terakhir, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperketat aturan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seiring dengan kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan dukungannya dengan memberikan pelayanan, yang disertai protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diperkenalkan sejak Maret lalu.
“Kami pastikan bahwa BPJamsostek tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada peserta, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kami juga kembali menghimbau kepada peserta untuk melakukan klaim dari rumah mengunakan prosedur Lapak Asik online, karena lebih mudah dan dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang secara langsung ke kantor cabang, sehingga terhindar dari risiko terpapar Covid-19,” ujar Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif.
Sedangkan bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau ingin mengajukan klaim secara berkelompok, dapat dikoordinasikan dengan bagian sumber daya manusia (SDM) perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas layanan klaim JHT secara kolektif.
Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan demikian, tenaga kerja tidak perlu datang ke kantor cabang dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung klaim JHT kepada SDM untuk diproses lebih lanjut.
Krishna menambahkan, hingga 31 Agustus 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,69 juta kasus, dengan nominal mencapai Rp 21,1 triliun. Sedangkan dari ketiga kanal Lapak Asik yang disediakan, kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta, yaitu sebesar 83 persen dari total pengajuan yang dilakukan, selain itu 17 persen sisanya mengunakan kanal offline dan kolektif.
Bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti Lapak Asik online dengan cara sebagai berikut;
- Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia;
- Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih;
- Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan;
- Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJamsostek melalui panggilan video (video call);
- Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video;
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank milik peserta.
Agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar, peserta juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, jadwal interview atau wawancara dengan petugas serta memastikan keberadaan dokumen asli untuk proses verifikasi.
Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim melalui kanal resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan. “Prosedur Lapak Asik ini sudah sangat mudah dengan tetap mengedepankan keamanan data dan dana peserta. Oleh karena itu, kami mengimbau agar peserta tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh klaim JHT ini tidak dipungut biaya. Saya mengimbau, mari kita bersama disiplin mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi ini bisa segera berlalu,” tutup Krishna.
Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang Dua ke Kemnaker
Berita Terkait
-
Studi FKUI: Orang dengan Adiksi Internet Sulit Memulai Tidur
-
243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar
-
Bupati Sergai Soekirman Positif Covid-19
-
1.952 KPM di Kabupaten Gowa Dapat Bantuan Sosial Beras dari Kemensos
-
Ruang Isolasi Dua RSUD Covid-19 di Jakbar Tersisa Kurang dari 50 Persen
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Investor Asing Terus Kabur Buat Kapitalisasi Pasar Susut Jadi Rp 9.807 Triliun
-
RI Mulai Garap Potensi Bisnis Energi Terbarukan di Amerika Latin dan Karibia
-
Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu
-
Bank Mandiri Taspen Dorong Lansia untuk Tetap Aktif dan Produktif
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial