Suara.com - Tingginya jumlah kasus positif Covid-19 dalam sebulan terakhir, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperketat aturan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seiring dengan kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan dukungannya dengan memberikan pelayanan, yang disertai protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diperkenalkan sejak Maret lalu.
“Kami pastikan bahwa BPJamsostek tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada peserta, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kami juga kembali menghimbau kepada peserta untuk melakukan klaim dari rumah mengunakan prosedur Lapak Asik online, karena lebih mudah dan dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang secara langsung ke kantor cabang, sehingga terhindar dari risiko terpapar Covid-19,” ujar Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif.
Sedangkan bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau ingin mengajukan klaim secara berkelompok, dapat dikoordinasikan dengan bagian sumber daya manusia (SDM) perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas layanan klaim JHT secara kolektif.
Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan demikian, tenaga kerja tidak perlu datang ke kantor cabang dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung klaim JHT kepada SDM untuk diproses lebih lanjut.
Krishna menambahkan, hingga 31 Agustus 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,69 juta kasus, dengan nominal mencapai Rp 21,1 triliun. Sedangkan dari ketiga kanal Lapak Asik yang disediakan, kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta, yaitu sebesar 83 persen dari total pengajuan yang dilakukan, selain itu 17 persen sisanya mengunakan kanal offline dan kolektif.
Bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti Lapak Asik online dengan cara sebagai berikut;
- Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia;
- Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih;
- Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan;
- Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJamsostek melalui panggilan video (video call);
- Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video;
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank milik peserta.
Agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar, peserta juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, jadwal interview atau wawancara dengan petugas serta memastikan keberadaan dokumen asli untuk proses verifikasi.
Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim melalui kanal resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan. “Prosedur Lapak Asik ini sudah sangat mudah dengan tetap mengedepankan keamanan data dan dana peserta. Oleh karena itu, kami mengimbau agar peserta tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh klaim JHT ini tidak dipungut biaya. Saya mengimbau, mari kita bersama disiplin mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi ini bisa segera berlalu,” tutup Krishna.
Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang Dua ke Kemnaker
Berita Terkait
-
Studi FKUI: Orang dengan Adiksi Internet Sulit Memulai Tidur
-
243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar
-
Bupati Sergai Soekirman Positif Covid-19
-
1.952 KPM di Kabupaten Gowa Dapat Bantuan Sosial Beras dari Kemensos
-
Ruang Isolasi Dua RSUD Covid-19 di Jakbar Tersisa Kurang dari 50 Persen
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Diapresiasi IMF dan Investor Global, Analis: Momentum Perkuat Kedaulatan
-
Kemenperin: Industri Jamin Stok Plastik Aman
-
Bahlil Beri Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Naik Bulan Depan?
-
Dukung Industri Kreatif, JNE Jadi Official Logistics Partner Dalam Gelaran "Let Them Eat Art"
-
Kebijakan DMO Jaga Harga Minyak Goreng Tetap Stabil
-
14 Cara Mendapatkan Uang dari HP untuk Penghasilan Tambahan
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli