Suara.com - Tingginya jumlah kasus positif Covid-19 dalam sebulan terakhir, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperketat aturan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seiring dengan kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan dukungannya dengan memberikan pelayanan, yang disertai protokol kesehatan yang lebih ketat dan mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diperkenalkan sejak Maret lalu.
“Kami pastikan bahwa BPJamsostek tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada peserta, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kami juga kembali menghimbau kepada peserta untuk melakukan klaim dari rumah mengunakan prosedur Lapak Asik online, karena lebih mudah dan dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang secara langsung ke kantor cabang, sehingga terhindar dari risiko terpapar Covid-19,” ujar Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif.
Sedangkan bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau ingin mengajukan klaim secara berkelompok, dapat dikoordinasikan dengan bagian sumber daya manusia (SDM) perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas layanan klaim JHT secara kolektif.
Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan demikian, tenaga kerja tidak perlu datang ke kantor cabang dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung klaim JHT kepada SDM untuk diproses lebih lanjut.
Krishna menambahkan, hingga 31 Agustus 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,69 juta kasus, dengan nominal mencapai Rp 21,1 triliun. Sedangkan dari ketiga kanal Lapak Asik yang disediakan, kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta, yaitu sebesar 83 persen dari total pengajuan yang dilakukan, selain itu 17 persen sisanya mengunakan kanal offline dan kolektif.
Bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti Lapak Asik online dengan cara sebagai berikut;
- Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia;
- Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih;
- Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan;
- Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJamsostek melalui panggilan video (video call);
- Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video;
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank milik peserta.
Agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar, peserta juga harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, jadwal interview atau wawancara dengan petugas serta memastikan keberadaan dokumen asli untuk proses verifikasi.
Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim melalui kanal resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan. “Prosedur Lapak Asik ini sudah sangat mudah dengan tetap mengedepankan keamanan data dan dana peserta. Oleh karena itu, kami mengimbau agar peserta tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh klaim JHT ini tidak dipungut biaya. Saya mengimbau, mari kita bersama disiplin mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi ini bisa segera berlalu,” tutup Krishna.
Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang Dua ke Kemnaker
Berita Terkait
-
Studi FKUI: Orang dengan Adiksi Internet Sulit Memulai Tidur
-
243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar
-
Bupati Sergai Soekirman Positif Covid-19
-
1.952 KPM di Kabupaten Gowa Dapat Bantuan Sosial Beras dari Kemensos
-
Ruang Isolasi Dua RSUD Covid-19 di Jakbar Tersisa Kurang dari 50 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing