Suara.com - Operator angkutan penyeberangan kini mendapatkan serangan kembali setelah Covid-19. Kali ini diserang oleh kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu short sea shipping (SSS).
Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menerangakan, kebijakan tersebut bakal menggerus pendapatan operator.
Pasalnya, lintasan SSS berpotensi berhimpit dengan lintasan yang biasa dijalankan angkutan penyeberangan.
"Potensi lintasan berhimpit tersebut dapat terjadi karena perizinan yang dikeluarkan oleh 2 direktorat dalam satu Kementerian Perhubungan yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa adanya koordinasi dan batasan yang jelas, baik dari sisi jarak lintas maupun spesifikasi kapal yang digunakan," ujar Khoiri dalam sebuah diskusi secara Virtual yang ditulis Kamis (17/9/2020).
Khoiri menuturkan, lahirnya kebijakan ini memperlihatkan tak adanya sinkronisasi kebijakan dalam satu kementerian.
"Sudah jelas bukan hanya SSS saling membunuh, pelaku usaha lama yang sudah ada layanan puluhan tahun dibunuh pendatang baru yang regulasinya tidak seimbang. Begitu banyak kebebasan tarif jadwal dan regulasi mau operasi atau tidak suka-suka saja. Sedangkan di perhubungan darat [penyeberangan] highly regulated," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, adanya kebijakan ini harusnya Kemenhub menggabungkan dua direktorat dan membentuk Direktorat baru yaitu Direktorat Jenderal Angkutan Perairan.
"Pemerintah harus membentuk Direktorat Jenderal Angkutan Perairan di Kementerian Perhubungan, sebagai pembina tunggal terhadap angkutan perairan, guna menghapus dualisme pembinaan sebagaimana terjadi saat ini," kata Alvin Lie.
Alvin juga mengakui, operasional SSS atau pelayaran menyisir pantai berpotensi berhimpitan dengan aktivitas angkutan penyeberangan sehingga menyusahkan pelaku usaha penyeberangan.
Baca Juga: Fakta Oknum Kemenhub Kurir Narkoba di Bandara Hang Nadim, Dibayar Rp40 Juta
"Kami tidak mau ada keberpihakan, kalau dileburkan Dirjen Laut hilang ya akhirnya ini soal anggaran mati-matian akan dipertahankan. Menterinya berani atau tidak, kami menilai darat mengurusi kapal ini tidak sesuai kompetensi, seberapa kuat seorang menteri menghadapi birokrat," tukas dia.
Untuk diketahui, SSS adalah pola angkutan komersial yang memanfaatkan aliran sungai dan perairan pesisir pantai untuk memindahkan barang komersial dari pelabuhan utama ke tujuan pelabuhan yang dilayani oleh SSS adalah pelabuhan domestik.
Saat ini, telah ada 2 rute SSS yang dijalankan oleh pemerintah, yakni lintasan Tanjung Wangi – Lembar yang berimpitan dengan lintasan penyeberangan Lembar – Padangbai dan Ketapang - Gilimanuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI