Suara.com - Pemerintah Kota Jayapura menerapkan denda kepada warganya yang membandel tak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Tak tanggung-tanggung, denda yang diberikan ke pelanggar sebesar Rp 200.000.
Di hari pertama penerapan kebijakan denda tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berhasil mengumpulkan denda senilai Rp 25,8 juta dari warga Kota Jayapura yang kedapatan tak gunakan masker.
Denda masker diatur pada Peraturan Wali Kota Jayapura nomor 28 tahun 2020, dengan denda Rp 200 ribu pada perorangan yang kedapatan tak gunakan masker saat aktivitas di luar rumah.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan dana dari denda masker hari ini langsung ditransfer ke rekening pendapatan daerah yang dilakukan oleh Bank Papua.
“Razia dilakukan pada 5 distrik. Razia lanjutan akan kami lanjutkan pada 18 September 2020 dan kami akan melakukan razia hingga malam hari,” jelas Rustan dilansir dari Kabarpapua.co jaringan Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Pada hari pertama razia masker terjaring 709 orang, dengan rincian 129 orang bayar denda dan 580 orang menjalankan sanksi sosial dengan membersihkan lokasi sekitarnya.
Rustan menyebutkan razia masker dan protokol kesehatan akan dilakukan hingga malam hari di tempat usaha, seperti rumah makan dan mal.
“Kami harap dengan razia ini, warga Kota Jayapura semakin disiplin akan protokol kesehatan, termasuk memahami pentingnya penggunaan masker,” katanya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarpapua.co jaringan Suara.com dengan judul "Denda Masker Hari Pertama di Kota Jayapura Terkumpul Rp25 Juta"
Baca Juga: 5 Hukuman Warga Tak Pakai Masker Ini Bikin Senyum Senyum Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Telkom Luncurkan AIcosystem, Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
-
Pelemahan Rupiah ke Rp 18.000 Ikut Ancam Industri Minuman Kemasan RI
-
Rupiah Tertahan di Rp18.018, Ketegangan Global dan UU P2SK Masih Menekan
-
Kata Toko Ritel Mewah Milik Djarum Soal Kehadiran Kopdes Merah Putih
-
Dulu Bolak-balik Pakai Motor, Petani Desa Poncosari Kini Lebih Mudah Angkut Hasil Panen
-
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Jakarta Fair 2026 Tetap Bidik Target Transaksi Tinggi
-
Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT
-
Beli Saham Global Kini Bisa Lewat Token Kripto
-
IHSG Tiba-tiba Hijau Saat Pembukaan Jumat Pagi ke Level 5.846, Saham TPIA Jagoan
-
BTN JAKIM 2026 Buka Race Expo, Dorong Perputaran Ekonomi dan UMKM Jakarta