Suara.com - Pemerintah Kota Jayapura menerapkan denda kepada warganya yang membandel tak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Tak tanggung-tanggung, denda yang diberikan ke pelanggar sebesar Rp 200.000.
Di hari pertama penerapan kebijakan denda tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berhasil mengumpulkan denda senilai Rp 25,8 juta dari warga Kota Jayapura yang kedapatan tak gunakan masker.
Denda masker diatur pada Peraturan Wali Kota Jayapura nomor 28 tahun 2020, dengan denda Rp 200 ribu pada perorangan yang kedapatan tak gunakan masker saat aktivitas di luar rumah.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan dana dari denda masker hari ini langsung ditransfer ke rekening pendapatan daerah yang dilakukan oleh Bank Papua.
“Razia dilakukan pada 5 distrik. Razia lanjutan akan kami lanjutkan pada 18 September 2020 dan kami akan melakukan razia hingga malam hari,” jelas Rustan dilansir dari Kabarpapua.co jaringan Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Pada hari pertama razia masker terjaring 709 orang, dengan rincian 129 orang bayar denda dan 580 orang menjalankan sanksi sosial dengan membersihkan lokasi sekitarnya.
Rustan menyebutkan razia masker dan protokol kesehatan akan dilakukan hingga malam hari di tempat usaha, seperti rumah makan dan mal.
“Kami harap dengan razia ini, warga Kota Jayapura semakin disiplin akan protokol kesehatan, termasuk memahami pentingnya penggunaan masker,” katanya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarpapua.co jaringan Suara.com dengan judul "Denda Masker Hari Pertama di Kota Jayapura Terkumpul Rp25 Juta"
Baca Juga: 5 Hukuman Warga Tak Pakai Masker Ini Bikin Senyum Senyum Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur