Suara.com - Pemerintah Kota Jayapura menerapkan denda kepada warganya yang membandel tak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Tak tanggung-tanggung, denda yang diberikan ke pelanggar sebesar Rp 200.000.
Di hari pertama penerapan kebijakan denda tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berhasil mengumpulkan denda senilai Rp 25,8 juta dari warga Kota Jayapura yang kedapatan tak gunakan masker.
Denda masker diatur pada Peraturan Wali Kota Jayapura nomor 28 tahun 2020, dengan denda Rp 200 ribu pada perorangan yang kedapatan tak gunakan masker saat aktivitas di luar rumah.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan dana dari denda masker hari ini langsung ditransfer ke rekening pendapatan daerah yang dilakukan oleh Bank Papua.
“Razia dilakukan pada 5 distrik. Razia lanjutan akan kami lanjutkan pada 18 September 2020 dan kami akan melakukan razia hingga malam hari,” jelas Rustan dilansir dari Kabarpapua.co jaringan Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Pada hari pertama razia masker terjaring 709 orang, dengan rincian 129 orang bayar denda dan 580 orang menjalankan sanksi sosial dengan membersihkan lokasi sekitarnya.
Rustan menyebutkan razia masker dan protokol kesehatan akan dilakukan hingga malam hari di tempat usaha, seperti rumah makan dan mal.
“Kami harap dengan razia ini, warga Kota Jayapura semakin disiplin akan protokol kesehatan, termasuk memahami pentingnya penggunaan masker,” katanya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarpapua.co jaringan Suara.com dengan judul "Denda Masker Hari Pertama di Kota Jayapura Terkumpul Rp25 Juta"
Baca Juga: 5 Hukuman Warga Tak Pakai Masker Ini Bikin Senyum Senyum Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai