- Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyatakan beberapa sel surya Indonesia dikenai tarif AS tinggi karena hanya pelabelan transshipment.
- Kementerian ESDM akan meneliti produk sel surya untuk membedakan produksi penuh dan yang hanya diberi label di Indonesia.
- Pemerintah berupaya memperjuangkan tarif adil maksimal 15% sesuai aturan bagi sel surya yang diproduksi di Indonesia.
Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung buka suara terkait sel panel surya Indonesia yang dikenakan bea masuk imbalan atau countervailing duties di Amerika Serikat (AS).
Tercatat untuk produk sel surya asal Indonesia dikenakan tarif hingga 104 persen.
Yuliot mengaku telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa tidak semua produk sel surya yang dikenakan tarif tinggi dibuat di Indonesia, melainkan hanya labeling.
"Saya juga sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART (Agreement on Reciprocal Trade). Ya, ternyata itu hanya transshipment, itu labeling di Indonesia," kata Yuliot saat ditemui wartawan di di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (27/2/2026).
Dia menyebut pun selanjutnya Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM akan melakukan penelitian guna memastikan sel surya yang benar-benar diproduksi di Indonesia.
"Jadi nanti untuk setiap industri solar panel, nanti Dirjen EBTKE akan meneliti kembali. Jadi mana yang labeling, yang prinsipnya transshipment, dan juga mana yang full manufacturing dalam negeri," ujar Yuliot.
Dia pun menegaskan pemerintah akan memperjuangkan tarif yang adil untuk sel surya asal Indonesia.
"Itu justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART. Ya kalau memang 15 persen, ya maksimal 15 persen. Jangan lebih dari 15 persen," ujarnya.
Mengutip dari Reuters, Kementerian Perdagangan AS resmi mengenakan bea masuk imbalan terhadap sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos untuk menandingi subsidi pemerintah yang dinilai merusak persaingan harga.
Baca Juga: ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
Langkah proteksionis ini menyasar impor senilai USD 4,5 miliar (dua pertiga total impor AS 2025). Khusus untuk Indonesia, tarif subsidi ditetapkan sebesar 104,38 persen, dengan perusahaan tertentu seperti PT Blue Sky Solar terkena tarif hingga 143,3 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih