- Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyatakan beberapa sel surya Indonesia dikenai tarif AS tinggi karena hanya pelabelan transshipment.
- Kementerian ESDM akan meneliti produk sel surya untuk membedakan produksi penuh dan yang hanya diberi label di Indonesia.
- Pemerintah berupaya memperjuangkan tarif adil maksimal 15% sesuai aturan bagi sel surya yang diproduksi di Indonesia.
Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung buka suara terkait sel panel surya Indonesia yang dikenakan bea masuk imbalan atau countervailing duties di Amerika Serikat (AS).
Tercatat untuk produk sel surya asal Indonesia dikenakan tarif hingga 104 persen.
Yuliot mengaku telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa tidak semua produk sel surya yang dikenakan tarif tinggi dibuat di Indonesia, melainkan hanya labeling.
"Saya juga sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART (Agreement on Reciprocal Trade). Ya, ternyata itu hanya transshipment, itu labeling di Indonesia," kata Yuliot saat ditemui wartawan di di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (27/2/2026).
Dia menyebut pun selanjutnya Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM akan melakukan penelitian guna memastikan sel surya yang benar-benar diproduksi di Indonesia.
"Jadi nanti untuk setiap industri solar panel, nanti Dirjen EBTKE akan meneliti kembali. Jadi mana yang labeling, yang prinsipnya transshipment, dan juga mana yang full manufacturing dalam negeri," ujar Yuliot.
Dia pun menegaskan pemerintah akan memperjuangkan tarif yang adil untuk sel surya asal Indonesia.
"Itu justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART. Ya kalau memang 15 persen, ya maksimal 15 persen. Jangan lebih dari 15 persen," ujarnya.
Mengutip dari Reuters, Kementerian Perdagangan AS resmi mengenakan bea masuk imbalan terhadap sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos untuk menandingi subsidi pemerintah yang dinilai merusak persaingan harga.
Baca Juga: ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
Langkah proteksionis ini menyasar impor senilai USD 4,5 miliar (dua pertiga total impor AS 2025). Khusus untuk Indonesia, tarif subsidi ditetapkan sebesar 104,38 persen, dengan perusahaan tertentu seperti PT Blue Sky Solar terkena tarif hingga 143,3 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Tak Sesuai UUD 45, Purbaya Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Tak Capai 20%
-
Peringkat Utang Aman, Mengapa Ekonomi Indonesia Tetap Terancam?
-
IHSG Masih Betah di Level 6.000 pada Sesi I, BMRI dan BBCA Diserbu
-
Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci
-
Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List
-
Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak
-
Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik
-
KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif
-
Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak