- Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyatakan beberapa sel surya Indonesia dikenai tarif AS tinggi karena hanya pelabelan transshipment.
- Kementerian ESDM akan meneliti produk sel surya untuk membedakan produksi penuh dan yang hanya diberi label di Indonesia.
- Pemerintah berupaya memperjuangkan tarif adil maksimal 15% sesuai aturan bagi sel surya yang diproduksi di Indonesia.
Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung buka suara terkait sel panel surya Indonesia yang dikenakan bea masuk imbalan atau countervailing duties di Amerika Serikat (AS).
Tercatat untuk produk sel surya asal Indonesia dikenakan tarif hingga 104 persen.
Yuliot mengaku telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa tidak semua produk sel surya yang dikenakan tarif tinggi dibuat di Indonesia, melainkan hanya labeling.
"Saya juga sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART (Agreement on Reciprocal Trade). Ya, ternyata itu hanya transshipment, itu labeling di Indonesia," kata Yuliot saat ditemui wartawan di di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (27/2/2026).
Dia menyebut pun selanjutnya Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM akan melakukan penelitian guna memastikan sel surya yang benar-benar diproduksi di Indonesia.
"Jadi nanti untuk setiap industri solar panel, nanti Dirjen EBTKE akan meneliti kembali. Jadi mana yang labeling, yang prinsipnya transshipment, dan juga mana yang full manufacturing dalam negeri," ujar Yuliot.
Dia pun menegaskan pemerintah akan memperjuangkan tarif yang adil untuk sel surya asal Indonesia.
"Itu justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART. Ya kalau memang 15 persen, ya maksimal 15 persen. Jangan lebih dari 15 persen," ujarnya.
Mengutip dari Reuters, Kementerian Perdagangan AS resmi mengenakan bea masuk imbalan terhadap sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos untuk menandingi subsidi pemerintah yang dinilai merusak persaingan harga.
Baca Juga: ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
Langkah proteksionis ini menyasar impor senilai USD 4,5 miliar (dua pertiga total impor AS 2025). Khusus untuk Indonesia, tarif subsidi ditetapkan sebesar 104,38 persen, dengan perusahaan tertentu seperti PT Blue Sky Solar terkena tarif hingga 143,3 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket
-
BNBR Gelar Rights Issue 90 Miliar Saham, Perkuat Struktur Modal dan Ekspansi CCT
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
APBN Sudah Tekor Rp 54,6 T di Awal Tahun, Pengusaha Muda Tekankan Reformasi Pajak
-
Penyebab Harga Saham BNBR Menguat Hari Ini, Bikin Bakrie Cuan
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026