Suara.com - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam revisi tersebut, pemerintah bakal melahirkan kembali dewan moneter Indonesia.
Dengan adanya dewan moneter tersebut, Bank Indonesia akan berada di bawah naungan pemerintah, sehingga BI tak kembali lembaga independen.
Menanggapi rencana tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut revisi UU tersebut tak akan menghilangkan independensi BI.
Hal itu diyakini Perry lewat pernyataan Presiden Joko Widodo pada 2 September lalu kepada wartawan asing.
"Kami sampaikan dan kami sudah mencermati pada tanggal 2 september 2020 bapak presiden sudah tegaskan dan menjamin independensi BI dalam kesempatan ini beliau memberikan penjelasan bagi koresponden asing saya kira itu sudah jelas," ujar Perry dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Perry menuturkan, pernyataan Presiden itu juga diperkuat oleh pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menegaskan bahwa revisi UU tersebut tak menghilangkan independensi BI.
Apalagi, terangnya, Menkeu juga menyatakan belum ada pembahasan antara DPR dengan Pemerintah dalam revisi UU tersebut.
"Dari keterangan pers menkeu huruf f, beliau menyatakan mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR pemerintah belum membahas hingga saat ini," ucap dia.
Dengan demikian, Perry menegaskan kembali bahwa kebijakan moneter yang diemban Bank Indonesia akan dijalankan secara kredibel dan Independen tanpa campur tangan pemerintah.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Rp 75.000 ke Bank Indonesia Jalur Individu
" Pernyataan presiden sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen," tukas Perry.
Tag
Berita Terkait
-
BI Luncurkan Uang Kertas Rp 75.000 di Hari Kemerdekaan RI
-
Hadapi Pandemi, Bos BI: Optimis Allah Akan Beri Kemudahan
-
Ekonomi Terkontraksi, Gubernur BI Sebut Sektor Jasa Keuangan Tetap Positif
-
Gubernur BI Percaya Ekonomi Digital Dongkrak Indonesia Lebih Maju
-
Didorong Modal Asing, Bos BI Sebut Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Perhatian! Tiket Kereta Api Nataru Hampir Habis Terjual
-
Begini Update Kelistrikan di Aceh, Sudah Menyala Semua?
-
Libur Nataru, 348 Cabang BSI Siap Layani Nasabah
-
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
-
Libur Panjang, Nilai Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok 1,17 Persen
-
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
-
Gandeng Vantara India, Kemenhut Revitalisasi Rumah Sakit Gajah Way Kambas
-
Dikeluhkan Petani, Pemerintah Langsung Pangkas Regulasi dan Turunkan HET Pupuk 20 Persen
-
Profil PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB): Saham, Pemilik, dan Keuangan
-
Cek dan Unduh SK PPPK Paruh Waktu di MyASN