Suara.com - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menjelaskan Industri Hasil Tembakau (IHT) telah mengalami tekanan yang luar biasa dari kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Situasi ini terlihat dari tekanan yang dihadapi industri akibat kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) yang cukai naik sebesar 35% yang berakibat pada penurunan produksi.
“Kebijakan ini berdampak pada 5,8 juta orang yang terlibat langsung di IHT,” jelas Budidoyo pada seminar virtual “Menimbang Dampak Ekonomi Terkait Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok 2021 ditulis Jumat (18/9/2020).
Budidoyo mengatakan, selain kenaikan cukai, kebijakan Pemerintah lainnya seperti upaya pengendalian konsumsi tembakau akan menjadi tantangan yang serius di masa depan.
“Ada wacana eksesi FCTC, petani juga resah karena petani disuruh konversi ke tanaman lain, belum lagi revisi PP 109 Tahun 2012 yang akan membebani industri,” kata Budidoyo.
Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir wacana revisi PP 109/2012 didorong oleh Kementerian Kesehatan untuk melegalkan perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90% dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan.
Dorongan ini dilakukan dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak. PP 109/2012 padahal sudah mengatur pembatasan iklan produk rokok pada media televisi dan elektronik bahkan mengatur detil media luar ruang hingga larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur sebagai bentuk pengendalian produk rokok dan pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.
Namun hingga saat ini tidak ada gebrakan dari Kemenkes untuk melakukan edukasi masyarakat luas tentang bahaya rokok sekaligus mencegah akses penjualan bagi anak-anak secara proaktif dengan bermitra dengan pihak pabrikan atau pun pemangku kepentingan IHT, padahal pihak- pihak tersebut yang menjalankan berbagai bentuk pengendalian.
Terlebih isu perokok pemula merupakan persoalan pelik yang membutuhkan sinergi kebijakan dan kontribusi seluruh pihak dan pemangku kepentingan bukan hanya pengendalian di sisi hilir.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Rokok Dimakan, Bukan Dihisap?
Ditambah lagi wacana perluasan gambar peringatan kesehatan tersebut berpotensi meningkatkan rokok Ilegal yang beredar di pasaran. Hal tersebut tentunya malah akan merugikan negara.
Di kesempatan yang sama Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (Kementerian Keuangan) Hary Kustowo menjelaskan bahwa meskipun Indonesia tidak ratifikasi FCTC, ketentuan PP 109 beberapa bahkan lebih ketat.
Hary mengatakan aspek pengendalian selalu jadi pertimbangan dalam kebijakan cukai tembakau. Setelah selesai pengumuman cukai tahun lalu, pembahasan PP 109 dilanjutkan.
“Itu tetap dibahas. Tapi kami keberatan peringatan kesehatan jadi 90%. Kami butuh media untuk pengawasan. Bayangkan kalau nanti semua rokok gambarnya sama itu bagaimana membedakan yang legal dan ilegal di lapangan,” ungkapnya.
Menurut Budidoyo, IHT merupakan satu kesatuan dan apabila ada kebijakan di hulu maka akan memberikan dampak di hilir dan sebaliknya.
“Kami berharap ada penyederhanaan di mana-mana, terutama regulasi,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Pemerintah Tegaskan Komitmen Kelola Tambang untuk Kepentingan Rakyat
-
Genjot Hilirisasi Bauksit, ESDM Klaim Smelter Sudah Capai Kapasitas 17,5 Juta Ton
-
Tumbuh Melambat, Begini Langkah Bank Indonesia Kelola Utang Luar Negeri Indonesia
-
"Banyak yang Lobi" Bahlil: Takkan Mundur dari Hilirisasi, Enggan Ulang Sejarah VOC
-
Prabowo Izinkan Talenta Asing Pimpin BUMN Demi Standar Bisnis Internasional
-
IHSG: Tertekan Jual Saham Asing Rp1,43 triliun, Diprediksi Rebound Hari Ini
-
Prabowo Mau Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200-an, Bakal Ada yang Dibubarkan?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Menkeu Purbaya Buka Suara: Tak Ada Anggaran di APBN untuk 'Family Office', Tapi Siap Beri Dukungan!