Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempertimbangkan untuk merubah aturan tentang sepeda. Hal ini setelah banyaknya kontroversi dari masyarakat terkait dengan aturan sepeda.
Adapun, aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
"Jadi ini (PM 59) bukan tidak mungkin kita ubah, ada keberatan ya kita ubah," ujar Menhub dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/9/2020).
Menhub mengklaim, kehadiran aturan sepeda tersebut bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat untuk bersepeda. Hanya saja untuk keselamatan bersepeda di jalan.
"Tidak ada niatan kami intervensi kenyamanan masyarakat terganggu," jelas dia.
Maka dari itu, Kemenhub kembali menerima masukan dan diskusi dengan masyarakat pecinta sepeda agar bisa mengatur sepeda sesuai dengan yang masyarakat inginkan.
"Kita bikin sosialisasi yang lebar. Kalau ada yang keberatan kita ganti, ini juga pesan Presiden jika mau bikin regulasi libatkan masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, pesepeda mengeluhkan banyaknya aturan dalam bersepeda. Dengan adanya aturan tersebut para pesepeda pun buka suara. Berikut kutipannya.
"Jual aja lah sepeda, banyak aturan, segala pake spakbor," kata Ferry pengguna sepeda lipat.
Baca Juga: Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes
"Mungkin supaya enggak nyiprat pengendara yang di belakang," kata Bram pengguna sepeda fixie.
"Untung enggak wajib pasang spion kanan kiri," kata Bowo pengguna sepeda MTB.
Adapun berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:
- Spakbor
- Bel
- Sistem Rem
- Lampu
- Alat Pemantul cahaya berwarna merah
- Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
Pedal
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter