Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempertimbangkan untuk merubah aturan tentang sepeda. Hal ini setelah banyaknya kontroversi dari masyarakat terkait dengan aturan sepeda.
Adapun, aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
"Jadi ini (PM 59) bukan tidak mungkin kita ubah, ada keberatan ya kita ubah," ujar Menhub dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/9/2020).
Menhub mengklaim, kehadiran aturan sepeda tersebut bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat untuk bersepeda. Hanya saja untuk keselamatan bersepeda di jalan.
"Tidak ada niatan kami intervensi kenyamanan masyarakat terganggu," jelas dia.
Maka dari itu, Kemenhub kembali menerima masukan dan diskusi dengan masyarakat pecinta sepeda agar bisa mengatur sepeda sesuai dengan yang masyarakat inginkan.
"Kita bikin sosialisasi yang lebar. Kalau ada yang keberatan kita ganti, ini juga pesan Presiden jika mau bikin regulasi libatkan masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, pesepeda mengeluhkan banyaknya aturan dalam bersepeda. Dengan adanya aturan tersebut para pesepeda pun buka suara. Berikut kutipannya.
"Jual aja lah sepeda, banyak aturan, segala pake spakbor," kata Ferry pengguna sepeda lipat.
Baca Juga: Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes
"Mungkin supaya enggak nyiprat pengendara yang di belakang," kata Bram pengguna sepeda fixie.
"Untung enggak wajib pasang spion kanan kiri," kata Bowo pengguna sepeda MTB.
Adapun berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:
- Spakbor
- Bel
- Sistem Rem
- Lampu
- Alat Pemantul cahaya berwarna merah
- Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
Pedal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka
-
Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025
-
Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran
-
Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik
-
Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga
-
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya
-
Emas Antam Tiba-tiba Mahal Lagi, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram
-
Rupiah Kembali Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.983
-
APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus
-
Dikuasai Asing, Pemerintah Mulai Benahi Industri Gim Lokal