Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada bulan September 2020 terjadi deflasi sebesar 0,05 persen, ini merupakan laju deflasi ke 3 kali berturut-turut sejak bulan Juli lalu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, lemahnya daya beli masyarakat merupakan imbas pandemi virus corona atau Covid-19 yang menyebabkan Indeks Harga Konsumen (IHK) tersebut mengalami deflasi.
"Sisi permintaan perekonomian belum pulih secepat kami bayangkan," kata Febrio saat konfrensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menambahkan, selama pertumbuhan ekonomi masih negatif, selama ini pula daya beli masyarakat belum akan pulih.
"Sepanjang pertumbuhan masih negatif, inflasi akan rendah dan konteks ini 3 bulan berturut-turut deflasi kecil. Jadi sinyal pemerintah interpretasinya sisi permintaan masih belum pulih," ucap Febrio.
Untuk diketahui, BPS mencatat laju inflasi inti mengalami tren penurunan yang diakibatkan pandemi virus corona covid-19.
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto pun mengatakan, terus menurunnya laju inflasi inti disebabkan karena permintaan yang sangat rendah atau daya beli masyarakat yang kurang selama adanya wabah Covid-19.
"Dari sisi pasokan cukup, tapi dari sisi permintaan nampaknya daya beli masyarakat masih rendah yang ditunjukkan inflasi inti kembali turun pada September 2020," kata Kecuk dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/20/2020).
BPS mencatat telah terjadi deflasi selama tiga bulan berturut-turut. Deflasi terjadi pada Juli sebesar 0,10 persen, Agustus 0,05 persen, dan September 0,05 persen.
Baca Juga: Jakarta Alami Inflasi 0,02 Persen pada September 2020
Dengan demikian, sepanjang tahun ini laju inflasi baru mencapai 1,86 persen saja, ini merupakan laju inflasi yang tergolong rendah.
Bandingkan dengan posisi Agustus 2020 dimana laju inflasi sebesar 2,03 persen dan Juli 2020 sebesar 2,07 persen.
Bahkan jika dibandingkan secara tahunan laju inflasi mencapai 3,32 persen di September 2019, Agustus 2019 sebesar 3,30 persen, dan Juli 2020 sebesar 3,18 persen.
Karenanya, dia mengungkapkan laju inflasi inti hingga September 2020 telah mencapai 1,86 persen.
Inflasi inti ini terendah sejak 2004 atau pertama kali ketika BPS dan Bank Indonesia mulai menghitung pergerakan inflasi inti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
-
Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik
-
IHSG Masih Kuat Bertahan Menghijau ke Level 6.218 di Sesi I
-
Inflasi Mei 2026 Naik Lagi, Harga Cabai hingga Bawang Merah Tekan Daya Beli Masyarakat
-
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
-
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
-
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali
-
Rupiah Melemah! Wisatawan Singapura Mulai Serbu Jakarta untuk Belanja, Mulai Kemang Hingga SCBD
-
Dukung Kualitas Pendidikan & SDM,Dewan Komisaris Pertamina Berbagi Inspirasi di Sekolah Area Operasi
-
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat