- OJK mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun, khususnya bagi pekerja informal, dengan pendekatan komprehensif.
- OJK mendorong Dana Pensiun Lembaga Keuangan memperkuat digitalisasi layanan agar produk dana pensiun mudah diakses.
- OJK menginisiasi Bulan Pensiun Nasional mulai tahun 2026 untuk meningkatkan kesadaran dan literasi dana pensiun.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal terus mendorong pertumbuhan industri asuransi.
Salah satunya dengan mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun, termasuk dari kalangan pekerja informal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengatakan, berencana pekerjaan informal agar tertarik memilih asuransi.
Salah satunya melalui pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak semata-mata bertumpu pada pengembangan produk khusus.
"OJK mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun pada sektor pekerja informal melalui pendekatan yang komprehensif, tidak hanya melalui pengembangan produk," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Dari sisi regulasi, kerangka pengaturan OJK dan ketentuan turunannya telah disusun untuk mendukung perluasan pasar dana pensiun, termasuk bagi pekerja informal.
Dari sisi pengembangan industri, OJK mendorong khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memperkuat digitalisasi layanan.
"Hal ini dilakukan agar produk dana pensiun semakin mudah diakses oleh peserta dan calon peserta, termasuk melalui aplikasi digital," bebernya.
Selain itu, OJK mendorong kolaborasi dengan sektor jasa keuangan lain, seperti perbankan, pasar modal, dan fintech, agar produk dana pensiun dapat terintegrasi dengan ekosistem layanan keuangan yang telah ada.
Baca Juga: OJK Buka Skema Asuransi Kredit, Pindar Didorong Tumbuh Lebih Sehat
Di samping itu, OJK mendorong industri untuk menjangkau komunitas dan ekosistem pekerja informal, serta memperkuat kegiatan literasi dan edukasi keuangan.
Termasuk melalui rencana inisiatif Bulan Pensiun Nasional yang akan dimulai pada 2026, guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap program dana pensiun.
Berita Terkait
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM