- Merger perusahaan BUMN konstruksi dipastikan berjalan dan ditargetkan mulai dieksekusi pada Kuartal Pertama tahun 2026.
- Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN menyampaikan garis waktu konsolidasi ini di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
- Belasan BUMN Karya direncanakan akan dikelompokkan serentak menjadi tiga entitas besar.
Suara.com - Agenda penggabungan atau merger perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi dipastikan tetap berjalan dan ditargetkan mulai dieksekusi pada awal tahun 2026 mendatang.
Kepastian mengenai garis waktu konsolidasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma’ruf, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, meski saat ini proses masih dalam tahap pendalaman materi, arah kebijakan sudah semakin mengerucut.
Target Kuartal Pertama Tahun 2026
Aminuddin mengungkapkan bahwa pemerintah membidik awal tahun depan sebagai momentum dimulainya penggabungan entitas-entitas pelat merah tersebut.
Ia bahkan memberikan target spesifik agar seluruh proses administrasi dan hukum dapat diselesaikan pada tiga bulan pertama tahun 2026.
“Masih dikaji. (Pelaksanaan merger) awal-awal 2026, Kuartal 1. Harusnya selesai,” ujar Aminuddin kepada wartawan saat ditanya mengenai progres terkini rencana besar tersebut.
Langkah ini diambil guna mempercepat penyehatan struktur keuangan perusahaan konstruksi negara yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius publik dan investor.
Berbeda dengan beberapa aksi korporasi sebelumnya yang dilakukan secara bertahap, pemerintah merencanakan proses konsolidasi BUMN Karya ini dilakukan secara bersamaan atau serentak.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Strategi ini diharapkan dapat meminimalisir ketidakpastian pasar dan mempercepat integrasi operasional di lapangan.
Aminuddin juga memberikan sinyal kuat mengenai struktur akhir dari hasil konsolidasi ini. Rencananya, belasan BUMN Karya yang ada saat ini akan dikelompokkan menjadi tiga entitas besar.
“Iya semuanya barengan. Rencananya begitu (mengerucut jadi tiga kelompok),” imbuhnya singkat.
Meski jadwal dan pola pelaksanaan sudah mulai terungkap, pemerintah masih menutup rapat informasi mengenai detail perusahaan mana saja yang akan saling bergabung dalam satu payung hukum.
Aminuddin menyatakan bahwa pembahasan internal mengenai pengelompokan perusahaan sudah dilakukan, namun hasil akhirnya baru akan diumumkan setelah kajian benar-benar rampung.
“Sudah (ada pembahasan pengelompokan), tapi tunggu sajalah ya,” tuturnya saat diminta merinci pasangan perusahaan yang akan dimerger.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan
-
Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun