- Merger perusahaan BUMN konstruksi dipastikan berjalan dan ditargetkan mulai dieksekusi pada Kuartal Pertama tahun 2026.
- Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN menyampaikan garis waktu konsolidasi ini di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
- Belasan BUMN Karya direncanakan akan dikelompokkan serentak menjadi tiga entitas besar.
Suara.com - Agenda penggabungan atau merger perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang konstruksi dipastikan tetap berjalan dan ditargetkan mulai dieksekusi pada awal tahun 2026 mendatang.
Kepastian mengenai garis waktu konsolidasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma’ruf, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, meski saat ini proses masih dalam tahap pendalaman materi, arah kebijakan sudah semakin mengerucut.
Target Kuartal Pertama Tahun 2026
Aminuddin mengungkapkan bahwa pemerintah membidik awal tahun depan sebagai momentum dimulainya penggabungan entitas-entitas pelat merah tersebut.
Ia bahkan memberikan target spesifik agar seluruh proses administrasi dan hukum dapat diselesaikan pada tiga bulan pertama tahun 2026.
“Masih dikaji. (Pelaksanaan merger) awal-awal 2026, Kuartal 1. Harusnya selesai,” ujar Aminuddin kepada wartawan saat ditanya mengenai progres terkini rencana besar tersebut.
Langkah ini diambil guna mempercepat penyehatan struktur keuangan perusahaan konstruksi negara yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius publik dan investor.
Berbeda dengan beberapa aksi korporasi sebelumnya yang dilakukan secara bertahap, pemerintah merencanakan proses konsolidasi BUMN Karya ini dilakukan secara bersamaan atau serentak.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Strategi ini diharapkan dapat meminimalisir ketidakpastian pasar dan mempercepat integrasi operasional di lapangan.
Aminuddin juga memberikan sinyal kuat mengenai struktur akhir dari hasil konsolidasi ini. Rencananya, belasan BUMN Karya yang ada saat ini akan dikelompokkan menjadi tiga entitas besar.
“Iya semuanya barengan. Rencananya begitu (mengerucut jadi tiga kelompok),” imbuhnya singkat.
Meski jadwal dan pola pelaksanaan sudah mulai terungkap, pemerintah masih menutup rapat informasi mengenai detail perusahaan mana saja yang akan saling bergabung dalam satu payung hukum.
Aminuddin menyatakan bahwa pembahasan internal mengenai pengelompokan perusahaan sudah dilakukan, namun hasil akhirnya baru akan diumumkan setelah kajian benar-benar rampung.
“Sudah (ada pembahasan pengelompokan), tapi tunggu sajalah ya,” tuturnya saat diminta merinci pasangan perusahaan yang akan dimerger.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM