Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Dia bilang UU Cipta Kerja merupakan jawaban atas berbelitnya sejumlah regulasi yang menghambat investasi, sehingga membuat ketersediaan lapangan kerja sangat sedikit.
"Sebelum pandemik Covid-19 sudah ada sekitar 43.600 regulasi yang berbelit sehingga daya saing kita tertinggal di Asean," kata Airlangga saat sidang paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Apalagi dengan adanya wabah Covid-19 saat ini, di mana Airlangga bilang UU ini sangat perlu untuk segera diterbitkan karena dampak yang luar biasa kepada masyarakat.
Salah satunya kata dia adalah, memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian tetapi juga memberikan skema perlindungan baru bagi para pekerja dan buruh yang terkena PHK, sampai dia mendapatkan pekerjaan yang sesuai," kata Airlangga.
Jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Lebih jelasnya, mekanisme pemberian manfaat akan diatur dalam pp.
Program jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan diberikan dengan sumber dana dari modal awal pemerintah. Lalu, juga berasal dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang sudah berlaku saat ini dan diikuti oleh pekerja, serta dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
"Program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit, uang tunai dan pelatihan untuk upgrading maupun reskilling, informasi pasar tenaga kerja. Dengan demikian bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi, sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Bisa Demo ke DPR, Buruh: RUU Cipta Kerja Lebih Berbahaya dari Covid-19
Tag
Berita Terkait
-
Antisipasi Aksi Buruh, Polda Kepri Siapkan Personel Pengamanan
-
5 Kerugian dan Ancaman UU Cipta Kerja untuk Perempuan
-
Polda Sumut Siagakan 7.000 Personel Antisipasi Demo Buruh
-
Paripurna Sempat Tegang, UU Cipta Kerja Disahkan Tanpa Fraksi Demokrat
-
DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang di Tengah Pandemi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!