Suara.com - RUU Cipta Kerja harus dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Pesan ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara pandangan pemerintah terhadap RUU tersebut pada Rapat Paripurna DPR RI Senin (5/10/2020) kemarin di Senayan, Jakarta.
“Terutama untuk masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” ungkap Airlangga.
Berbagai manfaat tersebut tertuang dalam 186 Pasal dan 15 Bab dalam RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya adalah dukungan untuk UMKM.
“Dengan RUU Cipta Kerja pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran,” tambah Airlangga.
Ada pula dukungan untuk koperasi, seperti kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang anggota.
Koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.
Untuk Sertifikasi Halal, Airlangga menambahkan pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK. Dilakukan pula percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
Terhadap ketelanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberi izin untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan.
“Untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Rupiah Menguat 155 Poin
Sementara untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi, maka dengan RUU Cipta Kerja cukup diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Masalah perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam RUU Cipta Kerja akan dipercepat dan diperbanyak pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
“Bank Tanah juga akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat,” tambah Airlangga.
Di samping itu, lewat RUU Cipta kerja dilakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja. Antara lain negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
“Kini pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital. Bahkan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Bybit Resmi Masuk Indonesia usai Akuisisi Mayoritas NOBI
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari
-
Wamensos Bahas Sekolah Rakyat, PPSE dan Perlindungan Korban Bencana Non-Alam Bersama Tiga Pemda
-
Review Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis: Hangat, Realistis, dan Bermakna
-
Pelajaran dari Surabaya: Penyangga Ekonomi yang Sering Diremehkan
-
Kajian IESR: Indonesia Punya Potensi 77,8 GW PLTS Terapung, Apa Tantangan Pengembangannya?
-
6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli